PT DKI Juga Perberat Vonis Gunawan Terdakwa Kasus Timah Jadi 10 Tahun Bui


Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) MB Gunawan dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hukuman MB Gunawan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Hakim menghukum MB Gunawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MB Gunawan tak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan manajemen PT Timah saat itu.

Selain vonis Gunawan, hakim PT DKI sudah lebih dulu memperberat vonis terdakwa lain dalam kasus ini. Antara lain pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun bui, Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, hingga Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Simak Video ‘Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup’:

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

3 Polisi yang Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam Diberi Kenaikan Pangkat

Jakarta – Polri berduka atas insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan. Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta. Jenderal…

Dasco dan Komisi I DPR Terima Tokoh Pendukung Petisi Tolak RUU TNI

Jakarta – Sejumlah aktivis mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat hari ini, untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI. Mereka yang menyambangi Gedung DPR adalah tokoh-tokoh yang mendukung petisi penolakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

3 Polisi yang Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam Diberi Kenaikan Pangkat

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
3 Polisi yang Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam Diberi Kenaikan Pangkat

Dasco dan Komisi I DPR Terima Tokoh Pendukung Petisi Tolak RUU TNI

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Dasco dan Komisi I DPR Terima Tokoh Pendukung Petisi Tolak RUU TNI

Jadi Tersangka Kasus LPEI, Wapresdir Lautan Luas Jimmy Masrin Mundur

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Jadi Tersangka Kasus LPEI, Wapresdir Lautan Luas Jimmy Masrin Mundur

Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Dimulai 21 Maret, Simak Info Lengkapnya

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Dimulai 21 Maret, Simak Info Lengkapnya

Pendaftaran KJMU 2025 Dibuka: Cek Jadwal dan Syaratnya

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Pendaftaran KJMU 2025 Dibuka: Cek Jadwal dan Syaratnya

3 Terdakwa Pembakar Rumah Wartawan Karo Dituntut Hukuman Mati

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
3 Terdakwa Pembakar Rumah Wartawan Karo Dituntut Hukuman Mati