PT DKI Juga Perberat Vonis Gunawan Terdakwa Kasus Timah Jadi 10 Tahun Bui


Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) MB Gunawan dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hukuman MB Gunawan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Hakim menghukum MB Gunawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MB Gunawan tak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan manajemen PT Timah saat itu.

Selain vonis Gunawan, hakim PT DKI sudah lebih dulu memperberat vonis terdakwa lain dalam kasus ini. Antara lain pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun bui, Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, hingga Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Simak Video ‘Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup’:

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Polri Tawari Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro

Jakarta – Polri menawari kakak dari Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta melanjutkan pengabdian sang adik di Korps Bhayangkara. Jika kakak Briptu Anumerta Ghalib bersedia, Polri akan membukakan jalur rekrutmen…

25+ Ucapan Menyambut Malam Lailatul Qadar 2025

Jakarta – Malam Lailatul qadar merupakan salah satu momen paling ditunggu umat Muslim pada bulan Ramadan. Lailatul qadar adalah malam kemuliaan yang jatuh pada sepuluh malam terakhir Ramadan dan lebih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polri Tawari Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Polri Tawari Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro

25+ Ucapan Menyambut Malam Lailatul Qadar 2025

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
25+ Ucapan Menyambut Malam Lailatul Qadar 2025

1.200 Personel Gabungan Amankan Lebaran di Kota Bogor, 9 Posko Dibangun

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
1.200 Personel Gabungan Amankan Lebaran di Kota Bogor, 9 Posko Dibangun

Sambangi Kabupaten Siak, Wamendagri Tinjau Langsung Persiapan PSU

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Sambangi Kabupaten Siak, Wamendagri Tinjau Langsung Persiapan PSU

MA Batalkan Kemenangan Budi Said, Antam Lolos dari Gugatan 1,1 Ton Emas

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
MA Batalkan Kemenangan Budi Said, Antam Lolos dari Gugatan 1,1 Ton Emas

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro