PT DKI Juga Perberat Vonis Gunawan Terdakwa Kasus Timah Jadi 10 Tahun Bui


Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) MB Gunawan dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hukuman MB Gunawan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Hakim menghukum MB Gunawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MB Gunawan tak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan manajemen PT Timah saat itu.

Selain vonis Gunawan, hakim PT DKI sudah lebih dulu memperberat vonis terdakwa lain dalam kasus ini. Antara lain pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun bui, Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, hingga Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Simak Video ‘Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup’:

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

RI Kecam Serangan Terbaru Israel ke Gaza Sebabkan Ratusan Orang Tewas

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam serangan Israel ke Gaza, Palestina, saat bulan Ramadan. Serangan terbaru Israel menyebabkan ratusan orang tewas. “Indonesia mengecam keras serangan terbaru Israel ke…

Andra Soni Harap Warga Tak Berobat ke Singapura Usai KEK Kesehatan Tuntas

Serang – Gubernur Banten Andra Soni berharap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bumi Serpong Damai (BSD) segera selesai dibangun. Dia menilai KEK terkait kesehatan itu dapat mengurangi jumlah masyarakat Indonesia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

RI Kecam Serangan Terbaru Israel ke Gaza Sebabkan Ratusan Orang Tewas

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
RI Kecam Serangan Terbaru Israel ke Gaza Sebabkan Ratusan Orang Tewas

Pengajuan Klaim JHT Eks Pekerja Sritex Hampir 100 Persen

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Pengajuan Klaim JHT Eks Pekerja Sritex Hampir 100 Persen

Andra Soni Harap Warga Tak Berobat ke Singapura Usai KEK Kesehatan Tuntas

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Andra Soni Harap Warga Tak Berobat ke Singapura Usai KEK Kesehatan Tuntas

7 Fakta Pria Getok ABG Pakai Airsoft Gun Saat Sahur Jadi Tersangka

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
7 Fakta Pria Getok ABG Pakai Airsoft Gun Saat Sahur Jadi Tersangka

Sri Mulyani Desak Pemda Segera Bayar THR PNS Pekan Ini

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Sri Mulyani Desak Pemda Segera Bayar THR PNS Pekan Ini

Apresiasi bagi Sosok Inspiratif & Inovatif di Bali

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Apresiasi bagi Sosok Inspiratif & Inovatif di Bali