PT DKI Juga Perberat Vonis Gunawan Terdakwa Kasus Timah Jadi 10 Tahun Bui


Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) MB Gunawan dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hukuman MB Gunawan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Hakim menghukum MB Gunawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MB Gunawan tak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan manajemen PT Timah saat itu.

Selain vonis Gunawan, hakim PT DKI sudah lebih dulu memperberat vonis terdakwa lain dalam kasus ini. Antara lain pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun bui, Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, hingga Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Simak Video ‘Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup’:

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Percepat Pengangkatan PNS dan PPPK

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memajukan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini PNS dan PPPK. Menurut Eddy, kebijakan…

Ada Earth Hour 2025 Bulan Ini, Simak Jadwalnya

Jakarta – Gerakan Earth Hour 2025 akan berlangsung bulan ini. Program Earth Hour merupakan gerakan mematikan lampu selama satu jam (60 menit) demi Bumi yang lebih sehat. Lantas, kapan Earth…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Percepat Pengangkatan PNS dan PPPK

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Percepat Pengangkatan PNS dan PPPK

Detik-detik IHSG Anjlok hingga Sempat Ambruk Nyaris ke 6.000

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Detik-detik IHSG Anjlok hingga Sempat Ambruk Nyaris ke 6.000

Ada Earth Hour 2025 Bulan Ini, Simak Jadwalnya

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Ada Earth Hour 2025 Bulan Ini, Simak Jadwalnya

Pernahkah IHSG Jatuh Parah Seperti Hari Ini, Kapan?

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Pernahkah IHSG Jatuh Parah Seperti Hari Ini, Kapan?

Kapolda Jateng Pastikan Siap Layani Pemudik 2025

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kapolda Jateng Pastikan Siap Layani Pemudik 2025

Efisien Kelola Uang, Volume Transaksi QLola by BRI Capai Rp8.400 T

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Efisien Kelola Uang, Volume Transaksi QLola by BRI Capai Rp8.400 T