PT DKI Juga Perberat Vonis Gunawan Terdakwa Kasus Timah Jadi 10 Tahun Bui


Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) MB Gunawan dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hukuman MB Gunawan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Hakim menghukum MB Gunawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MB Gunawan tak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan manajemen PT Timah saat itu.

Selain vonis Gunawan, hakim PT DKI sudah lebih dulu memperberat vonis terdakwa lain dalam kasus ini. Antara lain pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun bui, Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, hingga Tamron dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Simak Video ‘Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup’:

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Menko Cak Imin Dorong Pemudik Berbelanja Hasil UMKM di Kampung Halaman

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap momentum Lebaran bakal mendongkrak para UMKM di daerah. Dia mendorong para pemudik berbelanja hasil produk UMKM…

Menkum Yakin Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI Ditangani Sesuai Hukum

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini kasus penembakan terhadap tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akan diusut tuntas. Supratman mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi agar kasus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Menko Cak Imin Dorong Pemudik Berbelanja Hasil UMKM di Kampung Halaman

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menko Cak Imin Dorong Pemudik Berbelanja Hasil UMKM di Kampung Halaman

IHSG Ditutup Ambruk 3,84 Persen ke 6.223 Sore Ini

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
IHSG Ditutup Ambruk 3,84 Persen ke 6.223 Sore Ini

Menkum Yakin Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI Ditangani Sesuai Hukum

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menkum Yakin Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI Ditangani Sesuai Hukum

BEI Ungkap Alasan Setop Perdagangan Usai IHSG Anjlok 6 Persen

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
BEI Ungkap Alasan Setop Perdagangan Usai IHSG Anjlok 6 Persen

Banjir di Cawang Surut, Warga dan Pasukan Biru Bereskan Lumpur

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Banjir di Cawang Surut, Warga dan Pasukan Biru Bereskan Lumpur

Blak-blakan Airlangga Jawab Isu Mundur Bersama Sri Mulyani

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Blak-blakan Airlangga Jawab Isu Mundur Bersama Sri Mulyani