
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) akhirnya angkat bicara usai dikritik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias Demul soal pengalihan lahan-lahan perkebunan mereka menjadi objek wisata, salah satunya pembangunan Hibisc Fantasy Puncak yang dituding memicu banjir.
Objek wisata Hibisc Fantasy Puncak dibangun melalui kerja sama PTPN dengan anak usaha BUMD Jawa Barat. Hibisc dibangun di lahan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN 8) dan dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), yang merupakan anak usaha BUMD Jabar, yakni PT Jaswita Jabar (Perseroda)
Direktur Utama PTPN Mohammad Abdul Ghani mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menurunkan dua tim investigasi untuk memastikan kepatuhan PT JLJ terhadap aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebagai langkah awal, kami sudah menurunkan dua tim. Satu tim internal untuk memastikan apakah mekanisme tata kelola penunjukan mitra ini sudah sesuai ketentuan atau tidak,” ujar Ghani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Selasa (11/3).
Selain itu, Ghani menyebut PTPN juga menggunakan jasa konsultan independen guna mengevaluasi proses bisnis yang dilakukan mitranya tersebut.
Menurutnya, terdapat aturan yang seharusnya dijalankan dalam setiap perubahan kawasan agar tidak menimbulkan masalah lingkungan. Namun, dalam kasus yang pembongkaran proyek wisata Hibiscus Fantasy Puncak di Bogor oleh Demul, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam perluasan lahan.
“Sebenarnya, jika aturan dijalankan dengan benar, tidak ada masalah dalam membangun perubahan kawasan. Karena ketika kita melakukan perubahan kawasan itu harus ada syarat ketentuan. Persoalannya, dalam kasus kemarin, penambahannya tidak sesuai lagi,” jelasnya.
Abdul Ghani menekankan terdapat tiga aspek utama yang harus dipatuhi dalam perubahan kawasan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Koefisien Wilayah Terbangun (KWT), dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
“Kami boleh mengubah kawasan maksimum 6 persen dari total luas, yang saat ini sebesar 1.623 hektare. Selain itu, ada ketentuan KDB yang mengatur bahwa maksimal 30 persen dari kawasan boleh digunakan untuk bangunan. Jika itu dipatuhi, tidak akan ada masalah,” tambahnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya banjir di kawasan Puncak.
Ia menjelaskan jika aturan dipatuhi, maka proses infiltrasi air hujan ke dalam tanah dapat berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan genangan atau aliran berlebih yang menyebabkan banjir.
“Air yang jatuh dari langit itu bisa ditampung, infiltrasinya masuk ke dalam tanah, tidak ada masalah. Ini masalah pelanggaran terhadap aturan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan perbaikan ke depan, Ghani berjanji akan melakukan introspeksi serta memperketat pengawasan dalam penunjukan mitra maupun perubahan kawasan yang dikelola perusahaan.
“Dengan pengalaman ini, kami menjadi introspeksi untuk melakukan perbaikan. Itu intinya,” pungkas Ghani.
Demul sebelumnya menilai PTPN kini beralih fungsi sebagai perusahaan kontraktor tanah alih-alih menjaga tanah sebagai area perkebunan.
Ia memperingatkan PTPN, pihaknya akan mengambil alih daerah perkebunan yang dialihfungsikan untuk hal lain di luar perkebunan.
“PTPN sudah bertentangan dengan kalimatnya. Judulnya PT perkebunan tapi kerjanya nyewain tanah. PT Perkebunan tapi di perkebunannya banyak bangunan,” kata Dedi dalam pidatonya di sebuah acara Pemprov Jabar, yang diunggah ke akun media sosial pribadinya, Rabu (5/3).
“Jangan jadi PT perkebunan menurut saya. Ganti menjadi PT Kontraktor tanah,” imbuh dia.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun sebelumnya mengungkap hasil verifikasi lapangan terhadap lahan milik PTPN di kawasan Puncak, Bogor.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan sebanyak 33 tempat wisata dan bangunan di lahan milik PTPN diduga melanggar dokumen izin lingkungan.
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional) yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Awalnya luas area tercatat hanya 16 hektare, tetapi fakta di lapangan mencapai 35 hektare. Ini jelas merupakan pelanggaran,” ujar Rizal kepada wartawan, Kamis (6/3).
(del/pta)