
Jakarta –
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi demonstrasi yang digelar di depan gedung DPR saat pengesahan revisi UU TNI menjadi UU hari ini. Puan mengatakan DPR siap memberi penjelasan mengenai hal-hal yang tidak dimengerti dari UU TNI.
“Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” kata Puan di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Puan memastikan hal-hal yang menjadi kekhawatiran dari disahkannya UU TNI tidak akan terjadi. Puan berharap UU TNI ini dapat bermanfaat untuk semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak,” ujarnya.
“Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” sambung dia.
Puan menyampaikan dalam pembahasan RUU TNI, DPR dan pemerintah telah mendengarkan masukan dan aspirasi berbagai elemen masyarakat. Dia mengatakan fokus pembahasan RUU TNI memenuhi asas legalitas.
“Jadi hanya tiga hal (pasal yang dibahas), dan tadi kami juga sudah menjelaskan bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” jelasnya.
Selain itu, Puan menjawab kekhawatiran mengenai TNI dapat ikut mengawasi aksi demo. Puan menegaskan hal tersebut tidak ada.
“Tidak ada, nanti bisa dicek, tidak ada, kita tetap mengedepankan supremasi sipil,” tegasnya.
Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Sementara itu, di depan Gedung DPR RI, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi. Mereka menolak pengesahan RUU TNI karena menilai banyak pasal yang bermasalah.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, menyebut salah satu pasal bermasalah yakni penambahan posisi jabatan publik yang bisa diisi prajurit aktif. Selain itu, dia juga menyoroti operasi militer selain perang yang dapat dilakukan TNI dengan minimnya kontrol.
“Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil,” kata Satya di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
“Lalu TNI dapat melaksanakan operasi militer selain perang tanpa adanya kontrol sipil, dan pasal-pasal lain yang menurut kami bermasalah,” lanjutnya.
(amw/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link