Pukat UGM Yakin Praperadilan Firli Bahuri Tak Akan Dikabulkan


Jakarta

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainur Rohman menyebut permohonan praperadilan adalah hak dari tersangka Firli.

“Praperadilan itu hak dari seorang tersangka, jadi saya tidak melihat bahwa pengajuan praperadilan ini membuat perkaranya berlarut-laut, tidak sama sekali tidak ada hubungannya,” kata Zainur kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Zainur justru mempertanyakan Polda Metro Jaya yang tak kunjung membawa perkara Firli ke meja hijau. Dia berharap Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara Firli dan kembali diajukan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau pengajuan praperadilan dari Firli ini tidak perlu ditakuti, karena sudah pernah diajukan sebelumnya. Saya tidak melihat adanya kekhawatiran bahwa dari pengajuan praperadilan ini akan dikabulkan, kenapa? Karena kan praperadilan itu hanya menguji apakah ada kecukupan alat bukti dan apakah alat buktinya diperoleh sesuai dengan peraturan,” ucap Zainur.

“Kalau Polda bisa segera melengkapi berkas petunjuk dari Kejaksaan, bisa segera diajukan ke Kejaksaan lagi, lalu diterima. Kemudian ajukan ke meja hijau, maka otomatis praperadilannya itu akan gugur,” imbuhnya.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

Firli diketahui sudah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.

(fas/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Polda Metro Bongkar Peredaran 34 Kg Ganja Jaringan Jakarta-Sumut

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi Sumatera Utara-Jakarta. Sebanyak 34 kilogram ganja kering siap edar hingga 6,98 gram sabu disita. “Kami…

KPK Periksa Nicke Widyawati Terkais Kasus Korupsi di PGN

Jakarta – KPK memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). KPK mengatakan Nicke diperiksa sebagai saksi. “Telah hadir di Gedung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polda Metro Bongkar Peredaran 34 Kg Ganja Jaringan Jakarta-Sumut

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Polda Metro Bongkar Peredaran 34 Kg Ganja Jaringan Jakarta-Sumut

Utang Luar Negeri RI Nyaris Rp7.000 T di Januari 2025

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Utang Luar Negeri RI Nyaris Rp7.000 T di Januari 2025

KPK Periksa Nicke Widyawati Terkais Kasus Korupsi di PGN

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
KPK Periksa Nicke Widyawati Terkais Kasus Korupsi di PGN

Daftar 53 Rest Area Tol yang Ada SPKLU untuk Mudik 2025, Cek Lokasinya

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Daftar 53 Rest Area Tol yang Ada SPKLU untuk Mudik 2025, Cek Lokasinya

Pria Bersajam Ngamuk Rusak Toko di Sawangan Depok, Ditangkap Polisi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Pria Bersajam Ngamuk Rusak Toko di Sawangan Depok, Ditangkap Polisi

Ironi Pejabat OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Sehari Usai KPK Beri Peringatan

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Ironi Pejabat OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Sehari Usai KPK Beri Peringatan