
Jakarta –
Polisi mengungkap ulah bejat Riki Rikardo alias Denis perampok yang memperkosa wanita berinisial Y (36) di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 700 ribu.
“Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka HHP, dijual seharga Rp 700 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Ade Ary mengatakan duit hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Pelaku Riki sendiri diketahui seorang pengangguran dan residivis kasus pemerkosaan pada 2016 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian uang Rp 700 ribu itu dipakai apa, dipakai untuk membeli narkoba yaitu narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Lalu kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” jelasnya.
Riki Rikardo ditangkap saat hendak menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Selain Riki, polisi juga meringkus pria bernama Habib Hendra Pratama sebagai penadah barang curian.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Riki si rampok bejat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
“Dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun,” tuturnya.
Korban Diperkosa
Seperti diketahui, perampokan dengan senjata tajam terjadi di rumah warga Pancoran Mas, Depok. Rampok berkapak itu juga memerkosa pemilik rumah wanita inisial Y (36) saat melancarkan aksinya. Perampokan ini terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.
“Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).
Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku lalu memerkosa korban di rumahnya tersebut.
“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat mengancam akan membunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.
(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link