
Jakarta –
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini pun menimbulkan reaksi massa aksi yang berada di gerbang Pancasila gedung DPR/MPR/DPD RI.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (20/3/2025), massa aksi ini terlihat menggedor-gedor pagar gerbang gedung DPR RI setelah RUU TNI disahkan menjadi UU. Mereka juga memaksa gerbang Pancasila gedung DPR RI bisa dibuka agar bisa masuk.
“Woy buka woy. Isi perut kalian dari siapa kalau bukan dari uang rakyat Indonesia? Semua yang melekat di badan kalian adalah milik rakyat,” teriak salah satu massa aksi di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka turut menunjuk-nunjuk petugas yang berjaga di dalam gedung atau di balik pagar. Mereka memprotes dilakukannya penggembokan pagar sesaat sebelum rapat paripurna pengesahan RUU TNI dimulai oleh DPR.
![]() |
Massa aksi juga terus menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Mereka turut melakukan orasi-orasi sebagai bentuk penolakan keras atas disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang.
Pada pukul 11.17 WIB setelah RUU TNI disahkan menjadi UU, ada salah seorang dari massa aksi mencoba menghancurkan rantai yang mengunci pagar gedung pancasila. Rantai itu dipukul menggunakan batu, kemudian ada juga yang menarik-narik rantai dan menendang pagar.
“Keluar, keluar,” ucap salah satu massa aksi sambil melempari pagar dengan batu.
![]() |
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Adapun RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/3). Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.
Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tidak ada upaya dwifungsi TNI.
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link