
Jakarta –
Polisi menetapkan remaja inisial M (17), warga Jakarta, sebagai tersangka kasus pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu, Yogyakarta. Saat ini, M telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi dilansir detikJogja, Sabtu (15/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Endri mengatakan tersangka tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal di Jogja. Endri menyampaikan M diketahui kerap menaiki kereta namun tidak memiliki tiket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nggak ada pekerjaannya. Nggak ada (tempat tinggal di Jogja), yang bersangkutan alamatnya dari Jakarta. Jadi sering naik kereta yang bersangkutan itu,” jelasnya.
M ditangkap di kawasan Malioboro tak lama setelah membakar tiga gerbong KA pada Rabu (12/3) pagi. Endri mengatakan M sengaja membakar kereta lantaran sakit hati kerap diturunkan.
Endri mengatakan tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta di Gunungkidul selama 7 hari. M terancam dijerat Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini.
(amw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link