
Jakarta –
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Sarmuji mengatakan revisi UU TNI memberi batasan anggota TNI masuk ke jabatan sipil.
“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Dalam revisi UU TNI, dibatasi hanya 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi prajurit aktif. Selain itu, Sarmuji menegaskan seorang prajurit harus mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami juga tidak ingin seperti masa lalu, anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur, dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun. Dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan,” ujarnya.
Sarmuji mengatakan penempatan TNI di kementerian atau lembaga yang telah ditentukan karena sesuai dengan potensi yang dimiliki TNI. Salah satunya, menurut dia, penguatan lembaga siber dan sandi negara yang memerlukan kompetensi anggota TNI.
“Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri,” jelasnya.
Menurut dia, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian atau lembaga dalam praktiknya sudah dilakukan. Adanya revisi UU TNI itu justru memperkuat payung hukum.
“Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI namun belum memiliki memiliki payung undang-undang, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Sarmuji.
Sarmuji menekankan revisi UU TNI tidak akan mengubah norma. Sekjen Golkar itu mengatakan TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
“Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku. Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah,” katanya.
Simak Video Puan soal UU TNI: Prajurit Aktif Tetap Dilarang Berbisnis-Berpolitik
(amw/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link