RUU TNI, DPR Ungkap Prajurit Masuk Kejagung Hanya Ditempatkan di Jampidmil


Jakarta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI), khususnya Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, termasuk di Kejaksaan Agung. Dasco memastikan prajurit TNI aktif hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dasco mulanya menjelaskan adanya tambahan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif. Dia mengatakan sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga.

“Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco kemudian membahas salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yaitu Kejaksaan Agung. Dasco menegaskan posisi yang akan ditempati prajurit aktif di Kejagung yakni Jampidmil

“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” ucapnya.

Selain itu, Dasco juga menyebut prajurit aktif juga bisa ditempatkan pada kementerian/lembaga pengelola perbatasan. Menurutnya, sektor tersebut beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.

“Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draft yang akan kita bagikan ke rekan media,” ujar dia.

Lebih lanjut, Dasco juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif. “Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagiamana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuhnya.

(maa/gbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Pemuda Tani Gelar Sekolah Tani II, Ajak Kader Muda Jadi Petani

Jakarta – Dalam upaya mendukung swasembada pangan dan regenerasi petani muda, Pemuda Tani Indonesia kembali menggelar Sekolah Tani II sebagai bagian dari program strategis mereka. Ketua Umum Pemuda Tani, Budisatrio…

Ronald Tannur Ngaku Tak Tahu Transferan Ibu ke Pengacara demi Atur Vonis

Jakarta – Gregorius Ronald Tannur mengaku tak mengeluarkan duit untuk membayar jasa pengacaranya, Lisa Rachmat, senilai Rp 1 miliar. Ronald juga mengaku tak tahu transferan duit dari ibunya, Meirizka Widjaja,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Pemuda Tani Gelar Sekolah Tani II, Ajak Kader Muda Jadi Petani

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Pemuda Tani Gelar Sekolah Tani II, Ajak Kader Muda Jadi Petani

Ronald Tannur Ngaku Tak Tahu Transferan Ibu ke Pengacara demi Atur Vonis

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Ronald Tannur Ngaku Tak Tahu Transferan Ibu ke Pengacara demi Atur Vonis

Harus Rigid Supaya Sipil Tidak Merasa Terganggu

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Harus Rigid Supaya Sipil Tidak Merasa Terganggu

Kolaborasi Telkomsel dan BlueSky Hadirkan Prestige SkyEase di Bandara

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Kolaborasi Telkomsel dan BlueSky Hadirkan Prestige SkyEase di Bandara

Rapat RUU TNI Digeruduk, Bamsoet Minta Aparat Ambil Tindakan Tegas

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Rapat RUU TNI Digeruduk, Bamsoet Minta Aparat Ambil Tindakan Tegas

Menteri PU Pastikan 4 Posko di Jateng-DIY Jaga Arus Mudik Lebaran 2025

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Menteri PU Pastikan 4 Posko di Jateng-DIY Jaga Arus Mudik Lebaran 2025