
Jakarta –
Revisi UU TNI (RUU TNI) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pagi tadi. Salah satu poin yang menjadi sorotan setelah RUU TNI yakni tugas militer selain perang TNI dalam membantu pemerintah daerah (Pemda) ‘mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal’.
Pembahasan mengenai TNI membantu tugas Pemda dalam mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal ramai di media sosial X. Poin yang menjadi sorotan itu yakni Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 di RUU TNI. Aturan itu berbunyi,
Pasal 7 ayat (2)
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
(9) membantu tugas pemerintahan di daerah;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan
Yang dimaksud dengan ‘membantu tugas pemerintahan di daerah’ adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
Pengguna X menyebut aturan ini menyetarakan pemogokan dengan perang. Ada yang khawatir bakal berhadap-hadapan langsung dengan TNI ketika berdemo.
Namun, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan tafsir mengenai hal itu sama sekali tidak benar. TB Hasanuddin menyebut TNI hanya membantu masalah yang timbul akibat pemogokan dengan memberi contoh lalu lintas lumpuh ketika demonstrasi berlangsung di suatu daerah.
“Nggak, (tidak berhadapan dengan TNI saat demonstrasi). Jadi pemogokan yang berakibat kepada berhentinya kepentingan umum. Kan udah biasa. Lalu dikerahkan kendaraan-kendaraan militer untuk mengangkut sementara publik,” ujar TB Hasanuddin saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).
TB Hasanuddin menyebut TNI juga baru bisa memberikan bantuan tersebut apabila diminta oleh Pemda setempat. TNI, katanya, hanya memberikan bantuan kepada Pemda untuk mengatasi dampak atau akibat dari pemogokan dan konflik komunal.
“Bukan, bukan demo yang dihadapin (TNI), nggak. Kan bantuan kepada pemerintah,” ujarnya.
“Pemdanya minta bantuan. Ini ajalah yang pasti, mogok jalan umum, busway, mogok busway. Kemudian Pemda, ‘Waduh ini kepentingan umum ter anu ya,’. Dan itu pernah denger ceritanya kan? Lalu dikerahkanlah (bantuan). Nah itu kira-kira ya,” ujar politikus PDIP itu.
UU TNI Nomor 34/2004 atau UU yang lama memang sudah mencantumkan tugas TNI selain perang yakni membantu tugas pemerintahan di daerah. Yang baru dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hasil RUU TNI yakni TNI dapat membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link