Saksi Cerita Alasan Impor Gula Era Mendag Tom Lembong di Sidang


Jakarta

Jaksa menghadirkan mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kemendag, Muhammad Yany dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Yany menceritakan alasan kegiatan importasi gula di era Tom Lembong.

Mulanya, giliran Tom lembong bertanya kepada saksi. Tom bertanya stok gula kristal putih di eranya ke saksi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi waktu bapak bilang gula putih nggak ada stok, nggak akan bisa dibeli, nggak ada di kawasan, jadi nggak ada stoknya, GKP (gula kristal putih)?” tanya Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Yany pun menjawab itu. Yany mengatakan hanya ada dua istilah gula di Indonesia yakni raw sugar dan refined sugar, serta tak ada istilah gula kristal putih (GKP) di luar negeri.

“Memang nggak ada GKP, definisi gula cuma di Indonesia aja 2, raw sugar dan refined sugar. Jadi mana ada GKP di luar (negeri),” jawab Yany.

Yany mengatakan pengolahan GKP lebih cepat dari raw sugar di pabrik rafinasi. Dia menjelaskan alasan importasi gula di era Tom Lembong.

“Makanya itu saya bilang tadi lebih cepat raw sugar yang ada di pabrik rafinasi, diolah menjadi GKP karena barangnya sudah ada, raw sugarnya ada, mungkin 2-3 hari selesai,” ujar Yany.

“Tapi faktanya barangnya kan tidak ada?” tanya Tom.

“Iya, terpaksa harus diimpor raw sugar, di mana raw sugar disarankan di situ harus ada rekomendasi. Nah tapi yang merekomendasikan yang dimaksud rekomendasi di situ adalah rekomendasi yang reguler, yang di-tandatangani dirjen, tapi yang untuk ini kan bukan reguler, maka di-tandatangani oleh menteri,” jawab Yany.

“Jadi apa perlu rekomendasi?” tanya Tom.

“Menurut saya nggak perlu, tapi perlu Rakortas,” jawab Yany.

Dalam kesempatan ini, Tom membantah memberikan instruksi dan mengintervensi terkait proses serta jabatan struktural di Kementerian Perdagangan.

“Terakhir bahwa saya hanya perlu menyangkal, Yang Mulia, bahwa saya memberikan instruksi,” ujar Tom.

“Menyangkal telah memberikan instruksi?” tanya hakim.

“Kepada dirjen untuk memproses izin yang dimaksud ya. Saya tidak pernah mengintervensi proses struktural, proses yang harus dijalankan oleh pejabat struktural,” jawab Tom.

Kemudian, jaksa juga menghadirkan mantan Kasi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Eko Aprilianto Sudrajat. Tom Lembong bertanya apakah impor gula di eranya berjalan transparan.

“Faktanya, apakah kemendag 2015-2016 menjalankan importir gula dengan transparan?” tanya Tom.

Eko lalu menjawab pertanyaan Tom. Eko mengatakan bila ada rapat koordinasi selalu diinformasikan.

“Sepengetahuan saya setiap ada rapat koordinasi maupun di penerbitan, itu biasanya dari media sudah ada begitu Pak beritanya bahwa hari ini Kemendag melakukan penerbitan PI untuk dalam rangka apa, khususnya untuk penugasan biasanya nanti dari, ada rilis juga Pak yang disampaikan,” kata Eko.

“Jadi memang sampai saat ini yang kami ketahui kalau bapak memasukkan itu transparansi, ya transparansi menurut kami tadi, diberitakan di media,” imbuh Eko.

Tom kemudian bertanya apakah kegiatan importasi gula itu juga diinformasikan ke menteri, presiden hingga lembaga terkait. Eko membenarkan itu.

“Atau terbuka ke kementerian atau lembaga yang lain, kemudian juga kepada atasan yaitu menteri, presiden, terbuka kepada atasan-atasan instansi terkait?” tanya Tom.

“Iya betul, ya memang dituliskan pak,” jawab Eko.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/whn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

MK Tolak Gugatan Mahasiswa yang Persoalkan Harus Bawa SIM Fisik

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mahasiswa bernama Achmad Syiva Salsabila yang mempersoalkan keharusan membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM dalam bentuk fisik. MK menyatakan peraturan yang ada saat…

Le Minerale Serahkan Bantuan Umrah & Beasiswa ke Marbot Istiqlal

Jakarta – Masjid Istiqlal tidak hanya megah secara arsitektur tetapi juga tetap terjaga berkat dedikasi para marbot yang memastikan kebersihan, keamanan, dan kelancaran ibadah. Tanpa banyak sorotan, mereka bekerja setiap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

MK Tolak Gugatan Mahasiswa yang Persoalkan Harus Bawa SIM Fisik

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
MK Tolak Gugatan Mahasiswa yang Persoalkan Harus Bawa SIM Fisik

Pramono Anung Didapuk Jadi Relawan Pajak Kemenkeu

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Pramono Anung Didapuk Jadi Relawan Pajak Kemenkeu

Le Minerale Serahkan Bantuan Umrah & Beasiswa ke Marbot Istiqlal

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Le Minerale Serahkan Bantuan Umrah & Beasiswa ke Marbot Istiqlal

Hasto Klaim Tak Punya Motif Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Hasto Klaim Tak Punya Motif Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku

Viral Oknum Ormas Halangi Relawan Bikin Posko Mudik di Bekasi, Polisi Bertindak

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 2 views
Viral Oknum Ormas Halangi Relawan Bikin Posko Mudik di Bekasi, Polisi Bertindak

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 1 views
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah