
Jakarta –
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai hal itu sudah benar.
“Kalau di bawah Sesmilpres sesuai saran saya dulu, ya sudah benar, karena itu sudah ada sesuai amanah undang-undang dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Jadi salah satu dari 10 itu 1 di antaranya Sesmilpres untuk prajurit TNI dapat ditugaskan di situ,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Namun, Hasanuddin menyebut Sesmilpres tidak boleh di bawah Kementerian Sekretaris Negara. Hal itu agar Letkol Teddy tak harus pensiun dini dari TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya selama waktu itu jadi sekretaris presiden, ada sekretaris negara dan sekretaris kabinet. Jadi saran saya ya supaya (Letkol Teddy) tidak mundur sebaiknya seskab itu masukkan saja ke sesmil jadi ada kepala biro. Sesmil itu dibagi 3, kepala biro umum, kepala biro tanda pangkat, dan kepala biro tanda jasa, nah ditambah saja kepala biro sekretaris kabinet, udah selesai,” ucapnya.
Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan posisi Seskab yang saat ini ditempati Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Setmilpres. Begini bunyi aturan yang menyatakan posisi Seskab di bawah Setmilpres.
Jenderal Agus menyatakan hal tersebut dalam doorstop bersama wartawan setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR guna membahas revisi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya,” kata Jenderal Agus.
Adapun posisi Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a (Pasal 118 Perpres 148/2024). Panglima TNI Jenderal Agus menyebut jabatan Seskab bisa diisi prajurit TNI maksimal bintang 1.
“Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1,” kata Agus.
Di lokasi yang sama, Jenderal Maruli mengatakan Seskab berada di bawah Setmilpres.
“Kalau berdasarkan dari jubir presiden kemarin itu kan, ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada,” ujar Maruli.
Lalu, bagaimana sebenarnya isi peraturan yang dimaksud Jenderal Agus dan Jenderal Maruli? Ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Seskab.
Peraturan yang pertama adalah Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet tidak lagi berada di bawah presiden langsung dan kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang membidangi urusan kesekretariatan negara.
Untuk diketahui, dalam aturan sebelumnya yakni Perpres 55/2020, Sekretariat Kabinet dinyatakan berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Perpres kedua adalah Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 7 Perpres 148/2024 menyatakan organisasi Kementerian Sekretaris Negara terdiri dari Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; Sekretariat Dukungan Kabinet; dan sejumlah deputi hingga staf ahli.
Lalu, Pasal 48 Perpres 148/2024 memerinci Sekretariat Militer Presiden terdiri dari 4 biro dan Sekretaris Kabinet. Letkol Teddy Indra Jaya yang kini menjabat Seskab otomatis berada di bawah Setmilpres.
Pasal 48
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk pating banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link