
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mengantongi setoran pajak digital sebesar Rp33,73 triliun per 28 Februari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sumbernya berasal dari beberapa pajak. Pemasukan terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp26,18 triliun.
Ada juga tambahan dari pajak kripto Rp1,39 triliun dan pajak fintech (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3,23 triliun. Lalu, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) sejumlah Rp2,94 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pajak digital dipungut untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field. Ini tercermin dalam PPN yang dipungut negara melalui pelaku usaha PMSE.
“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (14/3).
Ia mengatakan DJP sudah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Ada 188 PMSE yang telah memungut dan menyetor kepada negara senilai Rp26,18 triliun sejak 2020 lalu.
Di lain sisi, Ditjen Pajak baru saja mencabut kewajiban memungut PPN di 11 pelaku usaha PMSE per Februari 2025. Ini meliputi PT Fashion Eservices Indonesia; Netflix International B.V.; Activision Blizzard International B.V; Fenix International Limited; NBA Properties, Inc; BEX Travel Asia Pte Ltd; Tencent Mobility Limited; Unity Technologies ApS; EPIC GAMES INTERNATIONALS. AR.L; BERTRANGE, ROOTBRANCH, GLOBAL CLOUD INFRASTRUCTURE LIMITED; serta HOTELS.COM, L.P.
“Jumlah tersebut (PPN PMSE) berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, Rp8,44 triliun setoran 2024, dan Rp830,3 miliar setoran 2025,” rinci Dwi soal pemasukan dari PPN PMSE.
Pemerintah menegaskan bakal terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital. Ini mencakup pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.
(skt/pta)