
Jakarta –
Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap siasat jahat di balik kasus tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar dengan modus scam online. Disebutkan para pelaku dengan sengaja menggunakan platform media sosial untuk melancarkan aksinya.
“Adapun modus perekrutan tersebut dominannya adalah direkrut melalui media sosial yaitu melalui Facebook, kemudian melalui Instagram dan Telegram,” kata Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Nurul mengatakan para korban ditawarkan menjadi customer service di luar negeri. Mereka juga diiming-imingi upah tinggi sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan jenis tawaran pekerjaan sebagai customer service, dengan upah sebesar 25 ribu sampai dengan 30 bath yang jika kita rupiahkan menjadi Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta per orang,” ujarnya.
Namun demikian, para pekerja justru dipekerjakan dalam kegiatan scam online di Kota Myawaddy, Myanmar. Para korban dipaksa mencari korban dan terancam hukuman kekerasan fisik jika tugasnya tidak dikerjakan.
“Targetnya yakni berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam,” ujarnya.
“Sehingga apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman yaitu berupa tindakan kekerasan, berupa kekerasan secara verbal, non-verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nurul menimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu perekrutan ilegal dengan gaji yang tinggi. Dia meminta masyarakat untuk berhati0hati.
“Kami menekankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu, iming-iming baik melalui perekrut ataupun sponsor atau melalui media sosial yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi, fasilitas yang mewah,” imbau Nurul.
Diketahui, sebanyak 699 WNI dipulangkan dari Myanmar ke Indonesia melalui Thailand dalam dua bulan terakhir. Proses pemulangan itu dilakukan dalam empat kloter. Ratusan orang itu berasal dari Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan lainnya.
Polisi sebelumnya menetapkan satu orang berinisial HR (27) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. HR merupakan salah satu dari 400 WNI korban TPPO di Myanmar yang telah kembali ke Tamah Air beberapa waktu lalu.
(ond/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link