BI Berhentikan 3 Pejabat usai Jadi Komisaris Baru Bank BUMN

Jakarta, CNN Indonesia —
Bank Indonesia (BI) memberhentikan tiga asisten gubernur yang ditunjuk sebagai komisaris di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga asisten tersebut adalah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Edi Susianto yang ditunjuk sebagai komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Ia ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (24/3) lalu.
Kemudian, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI yang ditunjuk sebagai komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam RUPST pada Rabu (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI Ida Nuryanti yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam RUPST, Rabu (26/3) kemarin.
“Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis, 27 Maret 2025 menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST di atas,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi.
Ramdan menambahkan bahwa jabatan asisten gubernur adalah jabatan karier tertinggi di BI setelah melalui proses penugasan dan seleksi yang ketat.
Ketiga pejabat tersebut ujarnya telah berkarier lebih dari 30 tahun di BI dengan menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.
“Bank Indonesia meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional,” terangnya.
Penempatan pejabat BI di jajaran komisaris bank BUMN disoroti karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia.
Dalam beleid itu, penempatan tugas di luar BI hanya boleh di lembaga mitra dan lembaga afiliasi baik dalam dan luar negeri.
“Yang dimaksud dengan ‘lembaga mitra’ adalah lembaga penugasan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pelaksanaan tugas BI, tetapi tidak terbatas pada tugas BI sebagaimana diamanatkan UU BI,” bunyi bagian penjelasan beleid itu, dikutip Kamis (27/3).
Contoh lembaga tersebut yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (PERURI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau Badan Surpervisi BI (BSBI).
Sementara, penugasan di lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF), World Bank, hingga Asian Development Bank (ADB).
Sedangkan lembaga afiliasi adalah lembaga yang berkaitan langsung atau tidak langsung untuk memperkuat manajemen internal BI. Contohnya badan hukum yang didirikan oleh BI seperti Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI (YKKBI), Dana Pensiun BI, dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Dari lembaga-lembaga tersebut, tidak ada disebutkan bank-bank BUMN.
(fby/sfr)