Caleg Terpilih Dilarang Mundur, PDIP Singgung Penyakit ‘Lu Lagi Lu Lagi’

Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada). PDIP menyambut baik putusan ini.
“Ada baiknya, karena memberi peluang persemaian calon-calon pemimpin dari sumber yang lebih beragam,” ujar senior PDIP Hendrawan Supratikno lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (21/3/2025).
Putusan MK ini, terang Hendrawan, bisa membuka ruang kontestasi yang lebih terbuka. Sehingga ini baik buat demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mudah-mudahan bisa mengatasi penyakit politik L4 alias ‘lu lagi lu lagi’,” sambungnya.
Hendrawan kemudian menyinggung harapan terkait larangan serupa untuk pencalonan istri atau suami atau anak dari pertahana yang sedang menjabat di eksekutif. Jika larangan tersebut diputuskan MK, kata Hendrawan, maka akan meminimalkan konflik kepentingan yang selama ini selalu terjadi.
Menurutnya, putusan MK ini sejalan dengan arah kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPR No. VIII/2001. “Tap MPR tersebut masih berlaku dan harus terus menginspirasi langkah-langkah kita ke depan, demi perbaikan demokrasi yang substantif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara riil,” jelas Hendrawan.
Putusan MK terkait larangan caleg terpilih mundur demi maju Pilkada ini untuk perkara nomor 176/PUU-XXII/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar MK.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan fenomena caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri itu tidak sehat bagi demokrasi. Fenomena itu juga tidak menutup kemungkinan adanya politik transaksional.
“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” ujar MK.
(isa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link