Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2024, Kalau Telat Berikut Sanksinya

Jakarta, CNN Indonesia —
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan 2024 berakhir pada Jumat (11/4) ini.
Bagi yang telat atau tidak melapor, ada sanksi yang mengintai mereka.
Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 7. Pemerintah membedakan sanksi denda bagi perorangan dan badan yang telat melapor SPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi untuk perorangan yang telat lapor SPT pajak penghasilan adalah Rp100 ribu. Sementara itu, badan disanksi Rp1 juta bila telat melaporkan SPT pajak penghasilan badan.
Pengecualian denda diberikan kepada delapan kelompok. Hal itu diatur pasal 7 ayat (2) UU 28/2007.
Kelompok-kelompok yang dikecualikan dari sanksi denda SPT pajak adalah wajib pajak yang telah meninggal dunia, sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak lagi berkegiatan di Indonesia.
Selain itu, pengecualian diberikan kepada wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, wajib pajak yang terkena bencana, dan wajib pajak lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Pada kondisi normal, batas waktu pelaporan SPT pajak dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuat pelonggaran tahun ini.
Masa pelaporan SPT pajak diperpanjang hingga hari ini. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 menihilkan sanksi denda bagi wajib pajak yang melaporkan SPT pada 1 April hingga 11 April.
“Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo,” dikutip dari keterangan tertulis resmi Ditjen Pajak.
(dhf/agt)