Nasional

Putusan MK soal Caleg Terpilih Jadi Bahan Revisi UU Pemilu


Jakarta

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait caleg terpilih dilarang mundur untuk maju di pilkada. Rifqinizamy mengatakan putusan MK itu akan menjadi bahan dalam perbaikan UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Sebagai ketua Komisi II DPR RI putusan Mahkamah Konstitusi hari ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada sekaligus UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Dia mengatakan pelaksanaan Pileg-Pilpres dengan Pilkada tak akan dibuat berdekatan lagi. Menurutnya, hal itu merupakan hasil evaluasi Pilkada 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada tahun 2029 ke depan itu waktunya tidak berhimpitan dengan pemilihan legislatif, kami merencanakan pilkada itu dilaksanakan tidak pada tahun yang sama,” katanya.

“Karena berdasarkan evaluasi pilkada 2024, pelaksanaan pileg dan pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau tidak tertangani karena adanya tumpang tindih tahapan,” sambungnya.

Meski begitu, Ketua DPP NasDem ini menilai putusan MK yang melarang caleg terpilih mundur demi maju pilkada membatasi ruang gerak partai. Dia mengaku harus menyusun cara baru untuk penugasan kader-kadernya.

“Sebagai Ketua DPP Partai NasDem saya menilai putusan Mahkamah Konstitusi ini akan mempersempit ruang bagi kami melakukan exercisement terhadap penugasan kepada kader-kader melalui pemilihan legislatif dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota,” jelas Rifqinizamy.

Rifqinizamy mengatakan ada rencana untuk memberi jeda antara Pileg dan Pilkada agar tak digelar pada tahun yang sama. Dia menyebut putusan MK ini akan berdampak pada kebijakan partai.

“Dari sisi parpol sekali lagi putusan MK ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami melalui Pemilu yang tersedia,” paparnya.

“Dan sesungguhnya hak untuk menempatkan kader itu ada pada parpol, dengan dibatasinya oleh MK, maka kemudian kami harus melakukan exercisement ulang terhadap penugasan-penugasan kader fokus di mana mereka yang harus ikut pileg, di mana mereka yang harus ikut pilkada sejak awal tahun 2029 berlangsung,” lanjut dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan UU Pemilu soal caleg terpilih mundur. MK menyatakan caleg terpilih dapat mundur asal bukan untuk mengikuti pemilihan lain seperti Pilkada. MK menyatakan caleg terpilih dapat mundur jika diminta negara mengisi jabatan dengan sistem penunjukan seperti menteri.

(amw/eva)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button