Polda Metro Bongkar Pengoplosan Elpiji, Tabung 12 Kg Diisi Gas Subsidi

Jakarta –
Polda Metro Jaya membongkar pengoplosan gas ukuran 12 kg di Kota Bekasi dengan modus memindahkan isi tabung elpiji 3 kg. Satu orang tersangka diamankan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (11/3/2025). Polisi mendatangi lahan kosong yang dijadikan penyimpanan tabung gas ukuran 12 kg di Jalan Raya Kampung Setu, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Ade Safri mengatakan jajarannya kemudian mengambil sampel 10 tabung untuk diperiksa dengan alat serta petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Pengecekan tabung gas itu juga disaksikan oleh tersangka atas nama Endik Siswanto alias Deden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengambilan secara sampling sebanyak 10 buah tabung dari 100 tabung LPG ukuran 12 kg dengan hasil terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram, di mana batas toleransi yang diizinkan sebesar 150 gram,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, polisi menemukan isi gas dalam tabung ukuran 12 kg, yang bukan gas bersubsidi, diperoleh dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg yang sudah kosong. Proses pemindahan isi gas ini dilakukan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Setelah dilakukan interogasi, didapati keterangan dari Saudara Endik Siswanto alias Deden bahwa tabung elpiji ukuran 12 kg adalah hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kg,” ujar Ade Safri.
Dia mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk bisa mengungkap lokasi yang menjadi tempat pengoplosan gas tersebut. Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti seperti pikap dan puluhan tabung gas.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link