Alasan Kawasan Industri Batang Berubah Jadi KEK

Jakarta, CNN Indonesia —
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) kini berubah status menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.
Perubahan status tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan status tersebut dilakukan agar lebih banyak investasi yang masuk ke kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kawasan ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan untuk menarik investasi memang ada permintaan untuk kawasannya ditingkatkan menjadi kawasan ekonomi khusus. Yang akhirnya dengan Peraturan Presiden Nomor 12/2025 hari ini ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang,” ujar Airlangga saat peresmian KEK Batang.
KEK memang menawarkan keuntungan dengan pemberian fasilitas dan kemudahan ultimate bagi para investor yaitu fasilitas fiskal dan non fiskal.
Badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha; dan/atau fasilitas dan kemudahan lain.
Direktur Utama KITB Ngurah Wirawan mengatakan dengan status KEK di bidang industri dan pengolahan, logistik, transportasi, dan pariwisata, kawasan tersebut mendapat berbagai fasilitas keringanan. Salah satu keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jadi transaksi-transaksi tidak dikenakan PPN dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Kemudian keringanan bea masuk barang mewah. Jadi untuk alat produksi itu dapat keringanan,” terangnya.
Ia mencontohkan pengusaha wisata bahari di KEK Batang tidak akan dikenakan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) jika membeli jetski.
Kemudian, investor di KEK Batang juga mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) dengan syarat investasinya mencapai Rp1 triliun. Investor mendapatkan pembebasan PPh hingga 20 tahun.
“Jadi biaya investasinya jadi lebih murah. Nah kami memang dulu tidak punya fasilitas itu,” terangnya.
Ngurah Wirawan mengatakan untuk mendapatkan fasilitas itu, investor dulu harus mengajukan secara formal ke Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Namun dengan status KEK, pemberian insentif cukup diurus di Kantor KEK Batang.
“Jadi kami bersyukur sekali bahwa status KEK diharapkan bisa akan lebih mempercepat derasnya investasi asing maupun dalam negeri ke KEK Batang,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan usulan KITB berubah status menjadi KEK disampaikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi era Jokowi Luhut Binsar Pandjaitan. Usulan itu disampaikan saat peresmian operasional KITB pada Juli 2024 lalu.
“Jadi inisiasinya memang malah bukan dari kami, sebenarnya memang dari arahan Pak Presiden Jokowi saat itu,” ujarnya.
(fby/sfr)