Nasional

Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional


Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar komplotan penipuan dengan modus investasi mata uang kripto atau cryptocurrency skala internasional. Polisi menangkap tiga warga Indonesia yang terlibat kasus tersebut.

“Direktorat Siber Bareksrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat,” kata Dirttipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Ketiga tersangka itu berinisial AN, MSG, dan MZ. Para tersangka ditangkap di Tangerang, Pekanbaru, hingga Medan pada periode Februari-Maret 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk menerbitkan red notice,” katanya.

Himawan mengatakan kasus ini berawal saat korban melihat iklan di Facebook mengenai trading saham dan mata uang kripto. Korban yang tertarik pada iklan tersebut lalu diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp. Di nomor WhatsApp itu, para korban lalu berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai profesor.

“Para korban melihat iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Profesor AS, yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto,” jelas Himawan.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRXSYIPC dan LEDXS,” sambungnya.

Singkat cerita, korban lalu mengikuti pelajaran mengenai trading saham dan kripto tiap malam yang diberikan oleh Profesor AS. Korban dijanjikan keuntungan hingga 200 persen. Himawan mengatakan pelaku bahkan memberikan hadiah kepada korban yang berinvestasi di atas target.

“Para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut. Korban melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nominee yang dibuat pelaku dan penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” tutur Himawan.

Total ada 90 orang yang telah menjadi korban dari sindikat penipuan kripto internasional tersebut. Para korban berasal dari 13 laporan yang diterima polisi di seluruh wilayah Indonesia

“Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar. Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar,” pungkas Himawan.

Simak juga Video Pengakuan WNI Pekerja Online Scam di Myanmar: Dihipnotis-Kerja 14 Jam

(ygs/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button