Nasional

Pendukung Hasto Pakai Rompi Oranye ‘Tahanan Politik’ di Ruang Sidang


Jakarta

Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota (PAW) DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar. Pendukung Hasto memakai rompi oranye bak tahanan bertulisan ‘Hasto tahanan politik’.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), pukul 08.50 WIB, sidang Hasto dengan agenda membacakan nota keberatan atau eksepsi belum dimulai. Namun, para pendukung Hasto sudah memasuki ruang persidangan.

Mereka mengenakan rompi berwarna oranye bertulisan #Hastotahananpolitik. Ada sekitar 17 orang yang memakai rompi tersebut, di mana salah satunya ialah Ketua PDIP Solo Fx Rudy.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pengacara Hasto juga telah tiba di persidangan. Di antaranya Maqdir Ismail, Arman Hanis, Ronny Talapessy, Alvon Kurnia Palma, Johanes Tobing hingga Febri Diansyah.

Ada juga unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka juga menyuarakan jika Hasto merupakan tahanan politik.

Suasana di ruang sidang Hasto Kristiyanto (Mulia/detikcom)Suasana di ruang sidang Hasto Kristiyanto (Mulia/detikcom)

KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Fx Rudy saat mendukung Hasto di PN Jakpus (Mulia/detikcom)Fx Rudy saat mendukung Hasto di PN Jakpus (Mulia/detikcom)

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button