Hasto Tiba di Pengadilan untuk Sidang Perdana, Tuding Dakwaan Daur Ulang

Jakarta –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hasto akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (14/3/2025), Hasto tiba sekitar pukul 08.52 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Hasto mengatakan dirinya merupakan tahanan politik. Hasto menilai adanya manipulasi dari penahanannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya sudah membaca cermat sangat cermat terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan suatu produk daur ulang jadi semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Hasto.
Hasto mengatakan proses persidangannya pun terkesan diburu-buru. Dia mengaku sedang sakit saat pelimpahan berkas dari penyidik KPK kepada jaksa.
“Pada P21 saya juga sedang sakit, tetapi itu pun tetap dipaksakan sehingga hak-hak terdakwa dilanggar dan ini adalah pelanggaran HAM, tetapi hanya disebut 2 minggu,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan ulang dan dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Sementara itu, berkas perkara Hasto dilimpahkan KPK pada Kamis (6/3).
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link