OJK Ungkap 21 Emiten Siapkan Rp15 T Untuk Buyback Saham Tanpa RUPS

Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 21 emiten yang bakal melakukan buyback saham dengan anggaran hampir Rp15 triliun, tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan izin buyback saham tanpa RUPS ini ditempuh usai melihat kondisi pasar terkini. Selain itu, langkah tersebut diharapkan bisa menjaga stabilitas di pasar modal.
“Hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan total anggaran dana sebesar Rp14,97 triliun. Hampir mencapai Rp15 triliun,” ungkapnya dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan terdapat 15 (emiten) dari 21 emiten yang telah melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar,” jelas Inarno.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memang tertekan belakangan ini. Salah satu peristiwa yang menghebohkan adalah trading halt selama 30 menit pada 18 Maret 2025.
Saat itu, IHSG mendadak ambrol 420,97 poin atau minus 6,58 persen ke posisi 6.046. Para pejabat negara, seperti Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bahkan langsung bergerilya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) demi menenangkan investor.
Indeks kembali trading halt usai anjlok 9,19 persen ke level 5.912 pada pembukaan perdagangan usai libur panjang lebaran 2025 alias Selasa (9/4). Pada hari itu, BEI turut merevisi batas penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek dari 5 persen menjadi 8 persen untuk trading halt 30 menit.
“(Pada) 10 April 2025 tercatat hasil positif, di mana closing IHSG pada level 6.254 atau secara day to day naik sebesar 4,79 persen. Walaupun, secara year to date (ytd) masih turun sebesar 11,67 persen,” ungkap Inarno.
“OJK terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar dan tentunya untuk mengambil respons kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” tutupnya.
(skt/pta)