Sengketa Tanah Kerajaan Sumedang Larang VS Pemda Sumedang, Ini Kata Ketua YPS




Sumedang,- Ketua Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) Sumedang, Raden KH Dede Haidar, didampingi kepengurusan dan Ketua Rukun Wargi Sumedang (RWS) Rd Supriatna Avip, menghadiri undangan rapat pembahasan dari Kejari Sumedang terkait status kepemilikan dan pemeriksaan data yuridis atas tanah obyek pada Desa Sekarwangi.
Adapun dalam pada rapat tersebut, perwakilan Disparbudpora Kabupaten Sumedang menjelaskan bahwa telah terjadi proses jual beli, akan tetapi tidak bisa memberikan bukti transaksi jual belinya.
“Kita tanyakan siapa penjualnya mereka tidak bisa menunjukkan, bahkan tidak bisa menghadirkan. Akan kita tuntut kepada pihak Kejari maupun Disparbudpora untuk menghadirkan ini siapa penjualnya?” ujarnya kepada Visiindonesia, saat ditemui di ruang Srimanganti YPS Sumedang, Senin (17/3/2025).
“Bahkan tadi kami sempat mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan, karena surat yang diajukan itu atas nama pribadi Ibu Hj. Ine Inajah,” ditambahkan Raden Dede.
Menurutnya, dari peta blok 1987 meyakini bila itu tanah YPS. Dimana dalam keterangan pada rapat, ternyata Hj Ine Inayah tidak bisa membuktikan, mendapatkan tanah itu dari siapa dan bukti penjualannya pun dari mana, masih ghaib.
“Nanti pada pertemuan lanjutan, kita akan membawa bukti-bukti pendukung bahwa tanah itu memang benar milik YPS, yang mana sesuai keterangan Kades letter C itu adalah milik YPS,” tandasnya.
KH Dede menuturkan, dalam kesempatan rapat tersebut Pemdes terkait belum menunjukkan kelengkapan bukti letter C, sehingga diharapkan pada pembahasan lanjutan Kepala Desa Sekarwangi untuk membawa salinan (copy) letter C tanah.
“Semoga kedepannya, aset-aset dan wakaf Kerajaan Sumedang Larang tidak di ambil alih oleh oknum, siapapun dia. Saya sebagai Ketua Yayasan Pangeran Sumedang, tidak mau menyerahkan daripada wakaf dan amanah leluhur kita semua,” tukasnya.