Nasional

Layanan Gratis Masuk Museum di Jakarta, Begini Syarat dan Caranya

Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menyediakan layanan gratis masuk museum di Jakarta bagi beberapa golongan tertentu. Layanan ini bermaksud mengajak warga lebih dekat dengan sejarah dan budaya melalui kunjungan museum.

Lantas, siapa saja golongan tertentu yang bisa mendapatkan layanan gratis masuk museum di Jakarta? Museum mana saja yang termasuk dalam layanan ini? Serta bagaimana cara menggunakan layanannya?

Golongan Penerima

Berikut ini adalah daftar golongan masyarakat tertentu yang dapat menikmati layanan gratis masuk museum di Jakarta:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Peserta didik penerima KJP
  • Penduduk lanjut usia (lansia)
  • Penyandang disabilitas

Daftar Museum

Berikut ini adalah daftar museum di Jakarta yang dapat termasuk dalam layanan gratis masuk oleh Pemprov Jakarta:

  1. Museum Sejarah Jakarta
  2. Museum Taman Prasasti
  3. Museum M.H. Thamrin
  4. Museum Joang 45
  5. Museum Seni Rupa & Keramik
  6. Museum Wayang
  7. Museum Tekstil
  8. Museum Bahari
  9. Museum Betawi
  10. Museum Si Pitung
  11. Museum Arkeologi Onrust
  12. Museum Benyamin Sueb

Syarat dan Ketentuan

Layanan gratis masuk museum di Jakarta ini berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat. Tidak berlaku untuk hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional dan cuti bersama. Cara mendapatkan layanan ini adalah cukup dengan menunjukkan KTP atau KJP (bagi peserta didik).

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional Dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu.

(wia/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button