Layanan Gratis Masuk Museum di Jakarta, Begini Syarat dan Caranya

Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menyediakan layanan gratis masuk museum di Jakarta bagi beberapa golongan tertentu. Layanan ini bermaksud mengajak warga lebih dekat dengan sejarah dan budaya melalui kunjungan museum.
Lantas, siapa saja golongan tertentu yang bisa mendapatkan layanan gratis masuk museum di Jakarta? Museum mana saja yang termasuk dalam layanan ini? Serta bagaimana cara menggunakan layanannya?
Golongan Penerima
Berikut ini adalah daftar golongan masyarakat tertentu yang dapat menikmati layanan gratis masuk museum di Jakarta:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Peserta didik penerima KJP
- Penduduk lanjut usia (lansia)
- Penyandang disabilitas
Daftar Museum
Berikut ini adalah daftar museum di Jakarta yang dapat termasuk dalam layanan gratis masuk oleh Pemprov Jakarta:
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum M.H. Thamrin
- Museum Joang 45
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Wayang
- Museum Tekstil
- Museum Bahari
- Museum Betawi
- Museum Si Pitung
- Museum Arkeologi Onrust
- Museum Benyamin Sueb
Syarat dan Ketentuan
Layanan gratis masuk museum di Jakarta ini berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat. Tidak berlaku untuk hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional dan cuti bersama. Cara mendapatkan layanan ini adalah cukup dengan menunjukkan KTP atau KJP (bagi peserta didik).
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional Dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link