Buka-bukaan Pengusaha soal Kelangkaan Kelapa Bulat Picu PHK
Jakarta, CNN Indonesia —
Kadin Indonesia menanggapi kelangkaan kelapa bulat yang semakin berdampak pada industri dalam negeri, bahkan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menegaskan pasokan dalam negeri harus menjadi prioritas utama agar industri tetap berjalan.
Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil kelapa terbesar seharusnya tidak mengalami kekurangan pasokan untuk kebutuhan domestik. Ia mengingatkan agar kepentingan ekspor tidak lebih diutamakan dibandingkan dengan kebutuhan industri dalam negeri, meskipun keuntungan ekspor lebih besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ketersediaan dan pasokan dalam negeri harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kita, negara yang menjadi salah satu penghasil kelapa terbesar, malah kekurangan pasokan ke dunia industri karena mengutamakan ekspor,” ujar Sarman kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/3).
Sarman juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini dan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jika penghentian ekspor sementara selama enam bulan dianggap sebagai solusi terbaik.
Terkait efektivitas kebijakan tersebut, ia menyatakan langkah itu bisa menjadi strategi yang tepat, asalkan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa.
“Kalau memang hal itu dirasa strategis untuk mengamankan pasokan dalam negeri, kita mendukung, tanpa merugikan petani kelapa. Dipastikan agar harga tetap terjaga,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan ekspor kelapa bulat disetop sementara atau ditangguhkan (moratorium) imbas harga di Tanah Air mahal serta produknya langka.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan usulan ini untuk merespons masalah kelangkaan pasokan bahan baku yang dihadapi industri pengolahan kelapa lokal.
Ia menilai kebijakan tata kelola kelapa harus segera ditetapkan mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan PHK
“Pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik,” kata Putu dalam keterangan resmi, Jumat kemarin (21/3).
Selain moratorium ekspor, Kemenperin mengusulkan pengenaan pungutan ekspor kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan standar harga bahan baku yang remuneratif bagi petani dan industri.
“Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” ungkap Putu.
Kemenperin juga mengusulkan agar nantinya dana hasil pungutan ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani.
“Bentuk pengembaliannya dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan kegiatan usaha tani, pemberdayaan usaha pengolahan kelapa rakyat, dan pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa terpadu,” pungkasnya.
(del/pta)