Ekonomi

Sri Mulyani Sebut Dosen Dapat 2 Tunjangan: Profesi-Kinerja



Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut dosen mendapatkan 2 tunjangan; profesi dan kinerja.

Ia mengklarifikasi pernyataannya usai mengklaim dosen tak boleh mengambil double tunjangan, yakni tunjangan profesi serta tunjangan kinerja (tukin).

Dosen selama ini hanya menerima tunjangan profesi. Kemudian, dosen sekarang berhak mengantongi tukin usai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terbit.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, besaran tunjangan kinerjanya (dosen) tergantung dari kelas jabatan dosen tersebut. Namun, karena sudah mendapatkan tunjangan profesi, apabila tunjangan profesinya lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya,” bebernya dalam Konferensi Pers Bersama di Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).



“Jadi, mereka (dosen aparatur sipil negara) gak dapat double dip, gak dapat dua (tunjangan). Mereka harus milih antara tunjangan profesi atau tukin … Mereka tidak dapat dua-duanya, karena memang dosen-dosen yang lain juga gak dapat dua-duanya (tunjangan),” jelas Sri Mulyani.

Akan tetapi, sang Bendahara Negara segera mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi tanya jawab.

Wanita yang akrab disapa Ani itu menggunakan perbandingan tunjangan profesi guru besar senilai Rp6,73 juta dan tukin pejabat Kemendikbud yang levelnya setara berhak atas Rp19,28 juta. Ia menekankan guru besar tetap berhak atas tunjangan profesi senilai Rp6,73 juta tersebut.

“Sekarang, ditambah tukin. Tukinnya tidak sebesar Rp19,28 juta, tapi selisihnya. Jadi, dia (dosen) mendapatkan tambahan dalam bentuk tukinnya sebesar Rp12,5 juta. Itu untuk mengklarifikasi, jadi bukan milih antara ini (tunjangan profesi dan tukin) mana yang lebih besar,” klarifikasi Ani.

“Kalau tukinnya sekarang adalah Rp19 juta, sementara dia tunjangan profesinya Rp6 juta, tunjangan profesinya tetap dibayar. Perbedaannya itu (selisih tukin dan tunjangan profesi) yang disebut tukin. Jadi, tukinnya (dosen) gak sama dengan Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan,” tegasnya.

Di lain sisi, Menkeu Sri Mulyani menegaskan pemberian hak tukin ini sekaligus menjawab tuntutan dosen selama ini. Ia bahkan mengklaim sampai ‘dikejar’ para dosen yang menuntut hak tunjangan kinerja.

“Saya yakin mungkin ini juga diikuti oleh banyak para dosen yang kemarin banyak meminta, menyampaikan aspirasinya, bahkan menyampaikan di sosial media saya hampir setiap hari itu ‘kapan dibayar?’,” singgung Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNN]

Aturan teknis soal pencairan tukin dosen ini masih akan dirumuskan Kemendiktisaintek. Sedangkan besaran tunjangan kinerja ASN kementerian tersebut sesuai Perpres 18 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

(skt/agt)






Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button