Nasional

3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ajukan Pledoi


Jakarta

Tiga oknum TNI AL penembak bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang mengajukan pledoi. Mereka mengajukan pledoi setelah satu di antaranya dituntut empat tahun penjara dan dua lainnya penjara seumur hidup.

“Baik, atas tuntutan dari bapak oditur militer, para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, silakan terdakwa koordinasi dengan para penasehat hukum terdakwa,” kata hakim usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Setelah para terdakwa menuju meja penasehat hukum, mereka memutuskan untuk mengajukan pledoi. Predoi diajukan pekan depan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami tim penasehat hukum akan mengajukan pledoi,” kata salah satu penasehat hukum tiga terdakwa.

“Kapan?” tanya hakim.

“Siap, tanggal 17,” jawab penasehat hukum.

Hakim kemudian meminta pendapat oditur militer mengenai pelaksanaan sidang pledoi. Oditur kemudian menyetujui.

“Bagaimana pak oditur hari Senin tanggal 17 (Maret 2025),” tanya hakim.

“Kami ikut tanggal 17,” jawab oditur.

Sebelumnya, oditur militer telah membacakan tuntutan terhadap tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Jakarta-Tangerang. Tiga terdakwa dituntut hukuman berbeda.

Terdakwa I, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa II, Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.

“Pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut ialah hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, terdakwa III, Sertu Rafsin, dituntut pidana 4 tahun penjara. Sertu Rafsin diyakini bersalah melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 480 ayat 1 itu berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban dan keluarga korban. Besaran ganti rugi yang harus dibayar ketiga terdakwa berbeda-beda.

(dek/azh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button