Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjan

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Isinya di antaranya Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara wajib didaftarkan BPJK Ketenagakerjaan. Selain…