Buron Kasus Penipuan Dimutilasi Sepupu, Motif Dendam karena Dimarahi

Tangerang –
Buron kasus penipuan, Jefry Rarun (54), tewas dimutilasi sepupunya sendiri, Marcelino Rarun atau MR, di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Marcelino mengaku membunuh sepupunya itu karena dendam.
Pembunuhan itu terjadi pada Desember 2023. Berawal ketika Jefry meminta sepupunya, Marcelino Rarun untuk mencarikan mobil milik temannya yang dibawa kabur oleh orang.
“Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat perlakuan tersebut, Marcelino pun merasa sakit hati. Terlebih, ia sering mendapat perlakuan kasar sejak kecil.
“Sehingga korban terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan pada korban,” ungkapnya.
Sampai akhirnya, Marcelino membunuh korban pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban dibunuh pada saat selesai mandi.
“Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak 5 kali lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali,” ujarnya.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, Marcelino lalu menyeret jasad korban ke dalam kamar mandi. Di situ, dia memutilasi jasad korban dalam beberapa bagian.
“Mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian,” ungkapnya.
Awal Pengungkapan Mayat
Jefry Rarun diketahui tewas termutilasi pada Kamis, 13 Maret 2025. Berawal ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediamannya di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penangkapan terhadap Jefry Rarun.
“Pada awalnya pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru, Pasar Kemis, Villa Regency 2 Kecamatan Gelam Jaya, Kec Pasar Kemis untuk melakukan penangkapan terhadap korban JF, sehubungan dengan perkara tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara,” jelas Baktiar.
Saat anggota Polres Metro Jakarta Utara datang ke rumah tersebut, pihak kepolisian tidak mendapati Jefry Rarun. Saat itu, polisi bertemu dengan pria inisial MR, yang belakangan diketahui merupakan pembunuh Jefry.
“Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai terlihat mencurigakan,” katanya.
Polisi saat itu meminta MR untuk membuka lemari pendingin tersebut. Namun, MR awalnya menolak perintah polisi tersebut.
“Selanjutnya lemari pendingin bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin tersebut terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” katanya.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang terkait temuan mayat mutilasi tersebut. MR kemudian diamankan pada malam itu.
(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link