Dirtipid PPA-PPO Asistensi Langsung Kasus Eks Kapolres Ngada

Jakarta –
Hasil pemeriksaan Divpropam menyatakan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman melakukan pelecehan terhadap tiga anak. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri melakukan asistensi langsung terhadap kasus ini.
“Maka kami melakukan tugas dan fungsi sebagai pembina fungsi melalui asistensi dan kemudian kami melakukan rehab untuk mendukung penanganan kasus tindak asusila terhadap anak tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga berkoordinasi dengan intens dengan penyidik Polda NTT. Semata-mata agar penegakan kasus menjadi prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan (presisi).
“Tak lupa kami melakukan koordinasi secara intens terhadap pihak internal yaitu penyidik PPA Dirreskrimum Polda NTT. Untuk memastikan terwujudnya penegakan hukum yang presisi,” ujarnya.
“Adapun bentuk komunikasi kami dengan stakeholder terkait,” lanjutnya.
Untukd diketahui, kasus ini awalnya ditangani Ditreskrimum Polda NTT dengan diasistensi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Divpropam juga turun untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan Fajar.
Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.
“Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februrari sampai hari ini 13 Maret,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025)
Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 8 huruf C angka 1, pasal 8 huruf C angka 2, pasal 8 huruf C angka 3, pasal 13 huruf D, pasal 13 huruf E, pasal 13 huruf F, pasal 13 huruf G angka 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link