Nasional

Rampok Berkapak yang Perkosa Wanita di Depok Ditangkap Saat Jual Sabu


Depok

Polisi menangkap pelaku perampokan yang memperkosa korbannya, RR, di Depok. Polisi menyebut RR ditangkap saat hendak menjual sabu.

“Tersangka RR (ditangkap) sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Ade Ary mengatakan RR merupakan pengangguran. Dia mengatakan RR selama ini menjadi kurir sabu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka RR pekerjaannya adalah pengangguran sambil berprofesi sebagai kurir dan pedagang narkoba,” kata Ade Ary.

Dia menjelaskan RR menjual sabu dengan modus alamat tempel. Ade mengatakan RR akan menempelkan sabu di tempat yang telah disepakati. Nantinya, pembeli akan datang dan mengambil sabu yang ditempelkan itu.

“Modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca. Saat ini Subdit Resmob sedang berkomunikasi terus dengan rekan-rekan dari jajaran Ditres Narkoba ya untuk mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Polisi juga menyebut RR merupakan seorang residivis. RR pernah dipenjara dalam kasus pemerkosaan.

“Tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa, yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” ujar Ade Ary.

Selain menangkap RR, polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial HHP selaku penadah barang curian berupa handphone yang diambil dari rumah korban. RR diduga menjual HP curian ke tersangka HHP seharga Rp 700 ribu, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu.

“Yang melakukan adalah tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka HHP ya,” kata Ade Ary.

Seperti diketahui, aksi perampokan dengan senjata tajam terjadi di rumah warga Pancoran Mas, Depok. Rampok berkapak itu juga memperkosa pemilik rumah wanita inisial Y (36) saat melancarkan aksinya.

Perampokan ini terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.

“Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).

Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku lalu memerkosa korban di rumahnya tersebut.

“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

(haf/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button