Syarat Rumah Subsidi untuk Ojol

Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah menyediakan 2.000 unit rumah subsidi untuk bisa dibeli pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung di perusahaan Gojek.
Kebijakan itu disepakati dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Patrick Walujo.
“Kita mulai kebaikan untuk 1.000 (pengendara ojol) roda dua, 1.000 (pengendara taksi online) roda empat,” ucap Maruarar pada jumpa pers di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk mendapat rumah itu, pengemudi ojol harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, penerima rumah subsidi untuk ojol adalah menjadi mitra Gojek. Syarat kedua adalah produktivitas dalam mengantar jemput penumpang.
Patrick menyebut Gojek akan mencatat setiap transaksi para mitra. Gojek akan merekomendasikan driver ojol dan taksi online menjadi penerima rumah subsidi bila pendapatan hariannya mencukupi.
“Karena semua transaksi itu terekam secara digital, kita bisa melihat siapa yang mempunyai kemampuan finansial untuk bisa ikut program KPR,” ujarnya.
Gojek juga telah bersepakat dengan Bank BTN untuk skema cicilan rumah subsidi untuk ojol. Salah satu opsi yang telah dibicarakan adalah memotong pendapatan harian pengemudi.
“Selanjutnya itu akan dipotong setiap hari langsung masuk ke tabungan mitra yang ada di Gopay,” ucap Patrick.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan program 3 juta rumah per tahun untuk rakyat. Salah satu skema yang dipakai adalah rumah subsidi yang dikelola Tapera.
Pemerintah menyediakan kuota 220 ribu unit rumah subsidi untuk dibeli melalui KPR. Rumah-rumah ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ada 13 kelompok prioritas penerima rumah subsidi, termasuk driver ojol dan wartawan.
(dhf/agt)