Terungkap Alur Kaburnya Harun Masiku Usai Dapat Perintah dari Hasto


Jakarta

KPK menguraikan alur kaburnya mantan caleg PDIP Harun Masiku saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. KPK mengatakan Harun Masiku kabur usai mendapat arahan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Proses kaburnya Harun Masiku itu dijelaskan jaksa KPK dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Begini uraian lengkapnya:

26 November 2019


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidik KPK menemukan dugaan suap oleh Komisioner KPU RI.

20 Desember 2019

Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan penyelidik KPK tersebut.

8 Januari 2020

Petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina soal pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.

Pukul 18.19 WIB

Masih pada hari yang sama, Hasto menerima informasi Wahyu ditangkap. KPK menyebut Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk menyuruh Harun Masiku merendam handphone di air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.

Pukul 18.35 WIB

Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah Hasto.

Pukul 18.52 WIB

Handphone Harun Masiku sudah tak terlacak lagi oleh tim KPK.

Pukul 20.00 WIB

Tim KPK menemukan posisi Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK. Namun saat didatangi, tim KPK tak berhasil menemukan Harun Masiku.

9 Januari 2020

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.

Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka juga telah bebas dari penjara.

15 Januari 2020

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.

17 Januari 2020

KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO)

5 Desember 2024

KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

(haf/dhn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Polres Bogor Copot Oknum Patwal yang Viral di Puncak

Bogor – Polres Bogor mencopot Aipda H, oknum anggota patroli dan pengawalan (patwal) yang viral memepet pemotor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, Aipda H sedang menjalani pemeriksaan…

Gus Ipul Ungkap Progres Sekolah Rakyat, Gunakan Tenaga Guru ASN

Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan Pemerintah saat ini terus mematangkan Program Sekolah Rakyat yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan seluruh pihak telah melakukan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polres Bogor Copot Oknum Patwal yang Viral di Puncak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polres Bogor Copot Oknum Patwal yang Viral di Puncak

Gus Ipul Ungkap Progres Sekolah Rakyat, Gunakan Tenaga Guru ASN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Gus Ipul Ungkap Progres Sekolah Rakyat, Gunakan Tenaga Guru ASN

Anggota Polda Metro Jaya Gelar Patroli Sambil Berbagi Sahur ke Masyarakat

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Anggota Polda Metro Jaya Gelar Patroli Sambil Berbagi Sahur ke Masyarakat

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait BJB, Bahlil: Kita Hormati

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait BJB, Bahlil: Kita Hormati