
Jakarta –
Polisi mengungkap pria MNA (19) sudah merencanakan penusukan terhadap mantan pacarnya, wanita S (19), di mal kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sehari sebelum beraksi, MNA bersama rekannya, FF, menenggak minuman keras saat merencanakan penusukan tersebut.
“Mereka bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan mengonsumsi minuman keras,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring saat dihubungi, Minggu (9/3/2025).
Saat itu MNA memberitahukan rencana penusukan wanita S kepada temanya. Aksi tersebut dilakukan lantaran MNA sakit hati dan dendam diputuskan oleh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Pelaku) ngobrol tentang mantan pacarnya sudah punya cowok lagi dan pelaku tidak suka atau dendam. Bermaksud untuk menusuk menganiaya korban, dan melihatkan pisau tersebut sudah berada di pinggang pelaku,” ujarnya.
Pelaku juga mengajak pelaku FF untuk mengantarkannya ke kios mal Tanah Abang, Jakarta Pusat tempat korban bekerja. Pelaku FF dijanjikan imbalan Rp 2 juta oleh pelaku MNA
“Sepakat FF akan menghantar pelaku ke TKP, dengan imbalan Rp 2 juta,” imbuhnya.
Momen Penusukan
Dari video yang diterima detikcom, korban yang mengenakan kemeja kotak-kotak cokelat tengah bersama rekannya di lokasi. Mereka tampak bersiap untuk menutup toko.
Tak berselang lama, datang pelaku MNA menghampiri korban. Tanpa basa-basi, pelaku lalu mengayunkan sebilah pisau ke arah korban beberapa kali.
Korban sempat mencoba menghalangi aksi brutal pelaku dengan tangannya. Korban selanjutnya lari mencoba menjauh dari pelaku. Sesaat kemudian, pelaku pun kabur dari lokasi.
“Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring saat dihubungi, Minggu (9/3/2025).
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pada hari yang sama, Sabtu (8/3). Pelaku berinisial MNA (19) ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20), ditangkap di Bekasi.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayan.
(wnv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link