
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham. Para pelaku menggunakan platform media sosial untuk melancarkan aksinya.
Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan para korban awalnya melihat iklan tentang trading saham dan investasi kripto itu dari media sosial Facebook. Saat mencoba membuka, secara otomatis mereka langsung diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp milik pelaku.
“Diawali pada bulan September tahun 2024, para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp,” kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berkomunikasi di WhatsApp, korban lalu berinteraksi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS. Sosok itu mengaku akan mengajarkan para korban cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.
“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” jelas Himawan.
Para korban kemudian diarahkan untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto. Materi untuk kedok belajar itu diberikan oleh Profesor AS setiap malam.
“Korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku sebagai Profesor AS. Dimana orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan dan trading saham dan mata uang kripto,” ucap Himawan.
Dalam prosesnya, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus mulai dari 30 sampai 200 persen setelah bergabung dalam bisnis fiktif itu. Korban kemudian diinstruksikan membuat akun pada ketiga platform tersebut.
“Selanjutnya para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut,” tutur Himawan.
Singkat cerita, pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia. Isi pesan itu berupa pemberitahuan adanya penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
“Korban diwajibkan untuk transfer pembayaran pajak, serta fee kepada platform tersebut jika korban ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya,” urai Himawan.
Para korban mulai merasa curiga dengan rentetan pesan yang ada. Saat akan melakukan penarikan dana, uang yang telah disetor masuk tak dapat kembali.
“Sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Total ada 90 orang telah menjadi korban dalam kasus penipuan daring itu. Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara itu di antaranya AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC. AN, MSG dan MZ kita telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskril Polri, sedangkan tiga tersangka lainnya masih diburu.
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link