
Jakarta –
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan mengenai poin tambahan operasi militer selain perang (OMSP) yang mewajibkan prajurit TNI ikut mengatasi permasalahan narkoba dalam RUU TNI. Dia mengatakan poin tambahan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2b ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas Polri untuk penanganan narkoba.
“Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri? Tidak. Kalau Polri kan Kamtibmas-nya atau penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk yang di perbatasan negara. Kan memang sudah, kita harus jaga di sana,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Utut belum menjelaskan secara rinci mekanisme yang diterapkan terhadap poin prajurit TNI wajib mengatasi masalah narkoba dalam OMSP ini. Dia menyebut masih melakukan pembahasan secara teknis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau itu biar nanti teknisnya kita bahas. Ini saya juga belum bisa ngomong ini yang bagian dari penjelasan yang akan kita bahas serius. Penjelasannya masih 19 penjelasan yang harus bisa kita jelasin di sini, di batang tubuh atau kita jelasin nanti melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Yang jelas kan kalau yang existing, babnya ada 11, pasalnya 78,” jelas Utut.
Di lokasi yang sama, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin sebelumnya menyampaikan salah satu poin yang dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi undang-undang (RUU) TNI ialah adanya penambahan poin menyangkut tugas TNI pada poin operasi militer selain perang (OMSP) dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2b.
“Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).
TB menjelaskan penambahan poin yang dimaksud yakni diantaranya TNI memiliki kewajiban membantu pertahanan siber khusunya di pemerintah. Selain itu, dalam operasi militer selain perang, TNI juga diwajibkan membantu mengatasi masalah narkoba.
“17 itu intinya, satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” terang TB Hasanuddin.
“Panjang lebar, kemudian yang lain-lainnya hanya menyangkut menimbang dan sebagainya. Dikembangkan lagi untuk sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar. Kira-kira begitu,” sambungnya.
Untuk perluasan kewajiban TNI dalam operasi militer selain perang poin pengamanan siber, TB mengatakan bagi prajurit yang memiliki kemampuan di bidang siber akan fokus membantu keamanan siber di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Siber itu kan sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara, itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.
Sementara untuk mengatasi masalah narkoba, dia menerangkan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur. Dia hanya memastikan tidak ada kewenangan TNI dalam penegakan hukum dalam mengatasi masalah narkoba.
“Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ungkapnya.
Adapun 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Pasal 7 ayat 2b) sebagai berikut:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link