Tom Lembong Bertanya-tanya soal Jadi Terdakwa


Jakarta

Ada satu pertanyaan besar dalam kepala Tom Lembong mengenai status terdakwa dalam dugaan korupsi impor gula. Pertanyaan itu adalah mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa.

Hal itu diucapkan Tom Lembong ketika mengikuti rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Agenda persidangan itu yakni membacakan tanggapan atas eksepsi Tom.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, bicara lebih dulu. Ia mempersoalkan tanggapan jaksa terkait tempus atau waktu dugaan terjadinya tindak pidana dalam kasus impor gula.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis,” kata Ari Yusuf Amir.

Padahal, ada beberapa orang yang juga menjabat sebagai Menteri Perdangan dalam kurun waktu 2015-2023. Selain itu, Ari bertanya-tanya bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.




“Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adalah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117,” ujarnya.


Tom Sampaikan Keberatan




Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Tom Lembong buka suara. Ia mempertanyakan mengapa Menteri Perdagangan yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.

“Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?” kata Tom.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan keberatan Tom dan kuasa hukumnya sudah tertuang dalam eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Kamis (13/3).

Wartawan lalu menemui Tom Lembong usai persidangan. Dia mengatakan penyidikan kasus ini mulai tahun 2015-2025. Seharusnya, katanya, Kejaksaan Agung konsisten dan tak tebang pilih karena kebijakan impor gula juga dilakukan Menteri Perdagangan lain di era tersebut.

“Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya,” kata Tom usai sidang.

Tom mengatakan tanggapan jaksa tak menjawab eksepsinya. Dia mengklaim tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” kata Tom.

Minta Dibebaskan




Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Foto: Ari Saputra


Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Ari meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Selain itu, Ari mengatakan surat dakwaan jaksa juga tidak lengkap. Surat dakwaan itu, sebut Ari, disusun menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.

“Memerintahkan Penuntut Umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum Terdakwa,” ujarnya.


Halaman 2 dari 3

(isa/isa)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



Source link

Related Posts

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Bandung – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri ban serep di pinggir Tol Halim. Total ada 5 pelaku yang bisa diciduk anggota…

Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

Jakarta – Polisi menyebut jalur mudik arteri jalur mudik Kalimalang-Bekasi bahaya karena penerangannya tidak mencukupi. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta pemerintah memberikan fasilitas agar pemudik motor berkurang.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah

Pemerintah Imbau Pengusaha Cairkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Pemerintah Imbau Pengusaha Cairkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran