
Jakarta –
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim kuota impor gula tak ditentukan oleh dirinya selaku Mendag. Dia juga membawa-bawa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam urusan impor gula.
Hal itu disampaikan Tom saat menanggapi keterangan mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Kemudian saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi demikian saksi ya. Dari terdakwa menyampaikan, yang menentukan kuota (impor) dari masing-masing pemohon,” ujar hakim.
Tom mengatakan kuota impor gula ditentukan pemohon atau perusahaan yang ingin menjadi pengimpor. Tom mengatakan Menteri Perdagangan tak menentukan kuota impor gula.
“Pemohon itu akan mengajukan setelah diputuskan di Rakortas. Jadi mekanismenya Rakortas menentukan dulu bahwa jumlahnya sekian, baru kemudian perusahaan mengajukan, ‘Saya minta sekian, saya minta sekian’. Jadi bukan dari perusahaan yang memohon, terus dibahas di Rakortas. Tapi Rakortas yang memutuskan ini berdasarkan tadi yang saya sebutkan kemampuan produksi di dalam negeri berapa,” ujar Edy.
“Jadi Rakortas itu kan jumlah kebutuhan gula nasional. Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon,” ujar Tom.
“Yang kedua oleh penilaian Kementerian Perindustrian berapa sebenarnya kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejak pemohon tersebut. Jadi bukan menteri yang menentukan kuota impornya atau jumlah alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon. Terima kasih,” imbuh Tom.
Tom mengklaim semua kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan sudah ditembuskan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia mengatakan Kemenperin mengetahui soal impor gula.
“Yang berdasarkan rekomendasi, ditembuskan ke kami. Setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) oleh Kemendag, ditembuskan ke kami, baik oleh perusahaan pada saat mengajukan yang akan datang,” jawab Edy.
“Izin Yang Mulia, saya ingin menegaskan bahwa 100%, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian. Sehingga Kemenperin mengetahui,” ujar Tom.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha. Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar, maka ada selisih Rp 62,6 miliar dalam dakwaan Tom Lembong. Jaksa belum menjelaskan ke mana selisih itu.
Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kemenperin.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link