
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kritpo dan trading saham. Sindikat itu dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia inisial LWC.
“LWC memang berperan sementara ini sebagai aktor utama. Karena beberapa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa beberapa barang bukti atau alat bukti yang dikirimkan ke Malaysia itu digunakan di Malaysia berdasarkan tracing IP yang ada,” kata Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Total ada enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersangka merupakan warga negara Indonesia, tiga di antaranya telah ditahan masing-masing berinisial AN, MSD, dan MZ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Himawan mengatakan ada dua warga Indonesia yang saat ini buron inisial AW dan SR. Polisi telah menerbitkan status DPO kepada dua WNI tersebut dan berkoordinasi untuk red notice tersangka dari warga negara Malaysia.
“Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice,” katanya.
Bareskrim telah memblokir 67 rekening terkait sindikat scam kripto ini. Puluhan rekening dipakai pelaku untuk menampung uang pemberian korban.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp 1.532.583.568,” tutur Himawan.
Para pelaku menggunakan iklan di Facebook dalam mencari mangsanya. Saat mencoba membuka iklan tersebut, secara otomatis mereka langsung diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp milik pelaku.
Himawan menjelaskan saat berkomunikasi di WhatsApp, korban lalu berinteraksi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS. Sosok itu mengaku akan mengajarkan para korban cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.
“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” jelas Himawan.
Para korban kemudian diarahkan untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto. Materi untuk kedok belajar itu diberikan oleh Profesor AS setiap malam.
Dalam prosesnya, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus mulai dari 30 sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis fiktif itu. Korban kemudian diinstruksikan membuat akun pada ketiga platform tersebut.
“Selanjutnya para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut,” tutur Himawan.
Ada 13 laporan yang diterima polisi dari seluruh wilayah Indonesia terkait kasus penipuan tersebut. Kerugian dari total 90 korban dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar. Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar,” pungkas Himawan.
(ygs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link