Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah melarang truk melintas di jalan tol selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diprotes oleh para pengusaha maupun sopir truk karena periode pembatasannya dinilai terlalu lama.
Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H. SKB ini ditandatangani pada 7 Maret 2025.
Jenis kendaraan yang dilarang
Pembatasan berlaku untuk kendaraan berikut:
– Truk dengan sumbu tiga atau lebih
– Truk dengan kereta tempelan atau gandengan
– Truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Namun, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang bantuan bencana, sepeda motor untuk program mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas, dengan syarat membawa surat muatan jenis barang.
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo dalam keterangan resmi.
Daftar ruas jalan yang menerapkan pembatasan
Pembatasan truk akan berlaku di berbagai jalan tol dan non-tol, antara lain:
1. Tol yang dibatasi:
– Lampung dan Sumatera Selatan
– Jakarta-Banten
– Jakarta-Jawa Barat
– Jawa Barat-Jawa Tengah
– Jawa Tengah
– Jawa Timur.
2. Jalan non-tol yang dibatasi:
– Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat
– Jambi-Sumatera Selatan-Lampung
– Jakarta-Banten
– Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
– Jawa Tengah-Yogyakarta-Jawa Timur
– Bali dan Kalimantan Tengah.
Selain pembatasan truk, SKB ini juga mengatur rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kepadatan arus mudik dan balik. Kebijakan yang diterapkan mencakup sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil-genap di beberapa titik strategis.
Selain itu, pengaturan lalu lintas juga berlaku di beberapa pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar, guna memperlancar arus kendaraan selama periode mudik.
(del/pta)