Tukin 31.066 Dosen Bernilai Rp2,66 T Cair Pertengahan 2025

Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tunjangan kinerja (tukin) untuk 31.066 dosen yang menyedot anggaran negara Rp2,66 triliun akan segera cair.
Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Menurutnya, waktu pencairannya masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang diperkirakan beres bulan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dibayarkannya mulai kapan (tukin dosen)? Walaupun perpres ini baru keluar di April (2025), untuk teman-teman 31.066 dosen ini, Anda akan dapatnya (tukin) mulai 1 Januari 2025,” katanya dalam Konferensi Pers Bersama di Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
“Sehingga nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Bapak Menteri (Mendiktisaintek Brian Yuliarto) akan mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya dan nanti pak sekjen dan tim Dikti melakukan juknis (petunjuk teknis) terhadap ini,” jelas Sri Mulyani.
Tukin ini bakal diberikan untuk 8.725 dosen aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (satker). Lalu, 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang selama ini belum menerima remunerasi serta 5.801 dosen lainnya di Lembaga Layanan Dikti.
Pembayaran tukin bagi 31.066 dosen yang selama ini belum menerima tunjangan kinerja diklaim bakal sama dengan dosen lain, sesuai kelas jabatannya. Jumlahnya pun sama-sama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Meski Mendiktisaintek Brian berjanji mengebut penyelesaian aturan teknis agar bisa selesai bulan ini. Ia mengklaim pembayarannya belum akan dilangsungkan pada April 2025. Ia memperkirakan pencairan tukin dosen ASN ini baru bisa dimulai pada pertengahan tahun.
“Kapan (tukin) bisa cair? Sebagaimana tadi ibu menkeu dan menpan RB menyampaikan, ini sifatnya tunjangan kinerja, jadi kinerjanya tentu akan kita lihat. Dosen ini berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, tidak bisa kita lihat snapshot satu bulan satu bulan karena dia bukan tenaga kerja yang hadir dan bekerja di kantor,” jelas Brian.
Brian menyebut ini sejalan dengan Tridharma Perguruan Tinggi yang diemban dosen. Ia menegaskan kerja-kerja tersebut biasanya baru bisa terpotret setidaknya selama satu semester.
Ini memang beda dengan kinerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa terpotret secara bulanan. Mendiktisaintek menyebut mengukur kinerja dosen memerlukan waktu, seperti dalam menerbitkan jurnal, melakukan pengabdian masyarakat, sampai kepanitian dalam pengembangan institusi.
“Karenanya dalam peraturan yang sedang kita susun itu akan kita memotret capaian kinerja atau prestasi setiap satu semester, itu bisa mengukur kinerja dosen. Sedikit berbeda dengan tukin pegawai lainnya yang memang bukan sebagai dosen … Sehingga untuk tahun ini kita baru bisa melihat satu semester di Juni. Kita berharap (atau) targetkan pencairan (tukin) ini baru Juli (2025) untuk (hasil) penilaian kinerja satu semester,” tutupnya.
Berikut besaran nominal tukin Kemendiktisaintek sesuai kelas jabatan (belum dirumuskan lebih lanjut dalam permendiktisaintek untuk dosen ASN):
1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
(skt/agt)