Pandeglang

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN viral di media sosial. Dalam peraturan tersebut, ada pasal yang mengatur pembayaran THR dapat dilakukan setelah hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan. Tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” demikian isi Pasal 5 ayat 2 Perbup tersebut, seperti dilihat, Jumat (21/3/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menjelaskan mekanisme pembayaran THR mengacu pada peraturan pemerintah. Dia menjamin Pemkab Pandeglang akan membayarkan THR ASN sebelum Lebaran.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Peraturan pemerintah bisa dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum hari raya dan dapatkan dibayarkan setelah hari raya. Tapi kalau kita sudah akan dibayarkan di bulan ini maksimal di akhir bulan tanggal 28 (Maret),” katanya.

Hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2025 diprediksi jatuh pada 31 Maret 2025. Fahmi pun menyatakan pihaknya akan melakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan dalam perbup.

“Nanti kalau ada kekeliruan kita perbaiki,” katanya.

Fahmi mengatakan Pemkab Pandeglang menyiapkan anggaran Rp 60 miliar untuk THR. Uang tersebut akan disalurkan langsung ke rekening tiap ASN.

“Rp 60 miliar kurang lebih lumayan sangat besar. Kita selesaikan segara pembayarannya,” ujarnya.

Simak juga Video ‘Asal Muasal THR di Indonesia’:

(haf/haf)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Source link