Wawalkot Depok soal Viral Ormas Minta THR ke Pengusaha: Nggak Boleh Maksa


Jakarta

Surat edaran berisikan permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dari tiga organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha di Sawangan, Depok, Jawa Barat, viral di sosial media. Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah merespons hal tersebut.

“Yang pasti nggak ada aturannya ya, bahwa pengusaha, pelaku usaha harus memberikan THR kepada si A, si B, si C, kecuali kepada karyawannya. Itu dulu, itu yang paling penting,” kata Chandra kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Chandra mengatakan apabila ada unsur pemerasan maka polisi akan memberi langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nah terkait hal-hal yang nanti ada pemaksaan atau menjurus ke pemerasan, ya itu pastinya akan diambil langkah hukum oleh penegak hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Chandra memastikan pengusaha juga harus fokus untuk memberikan THR kepada karyawan.

“Sehingga kami memastikan bahwa pengusaha fokus juga, pastikan fokus kepada THR semua karyawannya. Itu dulu, itu satu,” tuturnya.

Terakhir Chandra mempersilakan perusahaan jika ingin mmberi bantuan. Namun, tak boleh ada unsur paksaan di dalamnya.

“Yang kedua, apabila mau memberikan bantuan atau kepada pihaknya silahkan aja, tapi tidak boleh ada unsur paksaan,” tutupnya.

Viral di Sosial Media

Sebelumnya, sebuah edaran berisikan permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dari tiga organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha di Sawangan, Depok, Jawa Barat, viral di sosial media. Ketiga ormas itu meminta THR dalam rangka sosial control keamanan menjelang Lebaran.

Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirim oleh tiga ormas yang ditujukan kepada pengusaha di Depok. Surat minta THR itu ditandatangani para ketua ormas.

“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemuda Pancasila Kecamatan Sawangan Kota Depok akan ikut membantu aparat terkait dalam pengamanan di tempat-tempat yang rawan sebagai social control dan kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya,” tulis salah satu surat tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mengatakan polisi masih menunggu laporan dari masyarakat. Di samping itu, polisi akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi untuk kegiatan itu kan sudah ada jelas simulasi dari Mabes Polri, namun tetap kita menunggu respon dari masyarakat. Di samping kita juga menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Abdul kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (17/3).

Abdul mengatakan apabila ada unsur pemerasan, maka polisi akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Artinya kalau memang unsur terpenuhi dalam hal ini mungkin pemerasan dan lain sebagainya, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Abdul menyebut tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak antara pengusaha dan ormas itu akan dipertemukan dalam penyelesaian masalah. Namun, polisi akan menyelidiki terlebih dahulu.

“Tidak menutup kemungkinan (dipertemukan ormas dan pengusaha). Tapi yang jelas nanti kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Selama ini belum ada laporan, pengaduan begitu,” imbuhnya.

(dek/dek)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi 14 Institusi, di Luar Itu Harus Pensiun

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI akan mengatur 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Supratman mengatakan…

Menkum Jamin Irjen Kementan Bakal Pensiun dari TNI

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementan akan pensiun. Supratman merujuk hal itu telah diatur dalam rancangan Undang-Undang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi 14 Institusi, di Luar Itu Harus Pensiun

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi 14 Institusi, di Luar Itu Harus Pensiun

Maxim Ungkap Kriteria Driver Ojol Penerima Bonus Hari Raya

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Maxim Ungkap Kriteria Driver Ojol Penerima Bonus Hari Raya

Menkum Jamin Irjen Kementan Bakal Pensiun dari TNI

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menkum Jamin Irjen Kementan Bakal Pensiun dari TNI

DPR Bantah IHSG Anjlok Imbas APBN Tekor

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
DPR Bantah IHSG Anjlok Imbas APBN Tekor

Polda Metro Gelar Salat Gaib Doakan 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Polda Metro Gelar Salat Gaib Doakan 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI

Presiden Palestina Kirim Surat Khusus ke Prabowo, Ini Isinya

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Presiden Palestina Kirim Surat Khusus ke Prabowo, Ini Isinya