
Jakarta –
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sudah disahkan seharusnya tidak lagi menuai kontroversi. Dia menilai apa yang dikhawatirkan publik tidak ada dalam aturan baru tersebut jika merujuk penjelasan DPR dan pemerintah.
“Harusnya sudah tidak ada kontroversi lagi. Sebab semua hal yang ditakutkan oleh teman-teman itu tidak terbukti sama sekali. Sudah banyak pihak yang menjelaskan ini sebelumnya, baik dari DPR maupun pemerintah,” kata Hasan kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Hasan menegaskan pasal kontroversial soal perluasan penempatan prajurit di ranah sipil hanya sesuai kebutuhan. Namun di luar kementerian/lembaga yang dicantumkan dalam ketentuan, prajurit harus mundur atau pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pasal 47 UU TNI justru ‘mengunci’ posisi yang boleh diduduki oleh TNI aktif di bidang-bidang yang membutuhkan keahlian TNI,” kata Hasan.
“Sementara jika ditugaskan menduduki posisi lain selain yang disebutkan di pasal 47 ayat 1, prajurit TNI harus mundur atau pensiun,” lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang diketok palu di tengah gelombang protes. RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI kemarin.
Adapun sejumlah pasal direvisi yang menjadi sorotan publik yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.
Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.
Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Pasal 53, Usia Pensiun TNI
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.
– bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
– perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
– perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
– perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
– perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link