
Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada tiga lokasi di kawasan Sentul Ciawi, Bogor, yang disinyalir melanggar regulasi lingkungan.
Adapun ketiga lokasi yang telah diberi papan peringatan PPLH antara lain, Gunung Geulis Country Club, Ciawi, Bogor, karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.
Kemudian, Summarecon Bogor karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan sehingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill. Dan terakhir, PT. Bobobox Aset Management karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, dan kerja sama operasional tanpa mengubah fungsi tata ruang.
Untuk itu, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Zulhas memasang papan peringatan PPLH sebagai upaya penegakan hukum lingkungan serta menjaga ekosistem untuk keberlanjutan ketahanan pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penegakan hukum lingkungan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
“Dengan sinergi dan tanggung jawab bersama, kita dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga dan masa depan yang lebih hijau serta lestari dapat terwujud bagi kita semua,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, merupakan wilayah strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Namun, maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi menyebabkan kerusakan ekosistem yang berpotensi menimbulkan bencana alam.
Pada akhirnya, kondisi ini dapat berdampak pada ketahanan pangan nasional. Mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari daerah penyangga pangan nasional.
Zulhas pun menegaskan pihaknya bertanggung jawab memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional, yang sangat bergantung pada kondisi lingkungan dan ketersediaan sumber daya alam.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi dapat mengganggu pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan. Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang dapat mengancam ketahanan pangan.
Dalam hal ini, Kemenko Pangan bersama KLH akan terus mengawal kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem.
Adapun upaya ini dilakukan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian dalam menjaga kelestarian alam dan ketahanan pangan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link