Ahli Setuju Caleg Dilarang Mundur Demi Pilkada, Singgung Kutu Loncat Cari Jabatan


Jakarta

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, caleg terpilih kini dilarang mundur demi maju Pilkada. Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK ini.

“(Putusan MK) berupaya untuk melindungi aspirasi politik para pemilih agar tidak mudah dipermainkan oleh para caleg yang baru terpilih dengan begitu saja,” ujar Titi lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Jumat (21/3/2025).

Menurut Titi, keputusan ini tak lepas dari fenomena yang terjadi pada pemilu 2024, yakni ada caleg terpilih mundur demi maju Pilkada. Hal ini bisa terjadi buntut waktu penyelenggaraan pemilu dan pilkadanya sangat berdekatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Putusan tesebut bisa berkontribusi dalam mendorong partai politik untuk serius melakukan kaderisasi dan rekrutmen agar dalam pengisian jabatan melalui pemilu bisa dijalankan secara terencana,” sambung Titi.

Dengan demikian, ketika kader-kader partai terpilih dan memenangi kursi, maka mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan konsisten.

“Bukan malah jadi kutu loncat yang mengincar banyak jabatan melalui pemilu dan pilkada pada satu waktu yang sama atau berdekatan,” jelasnya.

Selain itu, Titi menilai partai harus mampu mengatur internalnya dan membagi peran di antara para anggota dan kadernya dalam mempersiapkan konstestasi pemilu dan pilkada. Bagi partai yang secara kelembagaan belum kokoh dan hanya mengandalkan figur seperti kebanyakan partai menengah saat ini, maka mereka akan tertinggal dan kesulitan berkompetisi dengan partai yang internalnya sudah solid.

“Putusan ini juga jadi pengingat bagi partai untuk lebih menghormati suara dan keadaulatan rakyat dengan tidak sembarangan dan mudah mengganti caleg terpilih,” lanjut Titi.

Fenomena kutu loncat ini terjadi di Pemilu 2019 dan 2024. Titi mengatakan kala itu, ada caleg yang dipecat atau diminta mengundurkan diri demi memberikan kursi kepada caleg lain yang lebih disukai dan dekat dengan para elite politik.

“Kasus seperti yang terjadi pada Misriyani Ilyas dari Partai Gerindra pada Pemilu DPRD Provinsi Sulsel pada Tahun 2019 lalu. Juga Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad dari PKB pada Pemilu 2024 yang keputusan pemecatannya lalu dikoreksi Bawaslu RI,” tutur Titi.

Putusan MK terkait larangan caleg terpilih mundur demi maju Pilkada ini untuk perkara nomor 176/PUU-XXII/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar MK.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan fenomena caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri itu tidak sehat bagi demokrasi. Fenomena itu juga tidak menutup kemungkinan adanya politik transaksional.

“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” ujar MK.

(isa/eva)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Source link

Related Posts

Pasang CCTV di Tiap RT-Buka Taman 24 Jam

Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan sejumlah program yang akan ia kerajaan usai Lebaran 2025. Di antaranya adalah pemasangan CCTV di wilayah RT-RW hingga taman dibuka 24 jam. “Dalam…

Bengkel di Jakut Terbakar gegara Kompor Menyala Ditinggal Penghuni

Jakarta – Bengkel motor di Gang Senggol, Penjaringan, Jakarta Utara hangus terbakar. Kebakaran terjadi setelah penghuni meninggalkan kompor dalam keadaan menyala saat memasak. “Objek terbakar bengkel motor dan rumah tinggal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Pasang CCTV di Tiap RT-Buka Taman 24 Jam

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Pasang CCTV di Tiap RT-Buka Taman 24 Jam

Bengkel di Jakut Terbakar gegara Kompor Menyala Ditinggal Penghuni

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Bengkel di Jakut Terbakar gegara Kompor Menyala Ditinggal Penghuni

Lempar HP ke Kali Usai Ribut Sama Pacar, Wanita di Tangerang Panggil Damkar

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Lempar HP ke Kali Usai Ribut Sama Pacar, Wanita di Tangerang Panggil Damkar

Pramono Beri Santunan 1.500 Anak Yatim di Masjid Jakbar

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Pramono Beri Santunan 1.500 Anak Yatim di Masjid Jakbar

Jangan Lupa, Pesta Diskon 50% + 20% Transmart Datang Lagi Besok

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Jangan Lupa, Pesta Diskon 50% + 20% Transmart Datang Lagi Besok

Kakorlantas Bersama Menhub Tinjau Posko Pengamanan Terpadu KM 29 Tol Japek

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Kakorlantas Bersama Menhub Tinjau Posko Pengamanan Terpadu KM 29 Tol Japek