
Jakarta –
KPK memanggil Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Namun, Andi Narogong tak penuhi panggilan KPK.
“Tidak hadir. Infonya tidak hadir,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia mengatakan belum ada informasi alasan Andi absen ke KPK. Dia juga belum menjelaskan kapan Andi akan dipanggil lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Belum terinfo apakah yang bersangkutan mengkonfirmasi ketidakhadirannya atau tidak. Tapi kurang lebih satu sampai dengan dua jam yang lalu saya bertanya, yang bersangkutan belum hadir,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Andi sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Andi merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada tahun 2018.
Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh.
KPK sendiri masih menangani kasus korupsi e-KTP dengan dua orang tersangka. Mereka ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos.
(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link