
Jakarta –
Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Frederick Kalalembang mempertanyakan adanya usulan usai pensiun anggota TNI jabatan fungsional 65 tahun dalam RUU TNI. Frederick menilai mestinya anggota TNI tersebut juga dibekali dengan keahlian khusus.
“Saya kira semua tentunya sudah melalui kajian yang mendalam, ada beberapa pasal yang mungkin saya pertanyakan di sini masalah usia. Saya melihat apa yang Panglima dan para KSAD sampaikan, tentunya ini punya kajian dan pengalaman yang mendalam antara lain, seperti bintara, tamtama, sudah bisa sampai 58 tahun kemudian perwira 60 tahun,” kata Frederick dalam rapat di Komisi I DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Frederick lantas menyinggung adanya usulan pensiunan di usia 65 bagi TNI jabatan fungsional. Frederick khawatir jabatan ini nantinya tak tertampung hingga menimbulkan kritik di publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang saya pertanyakan adalah usia yang 65 tahun. Saya lihat di sini 65 tahun adalah jabatan fungsional. Nah kalau, saya melihat baik di Polri ataupun di TNI jabatan fungsional ini hanya tempat penampungan,” kata Frederick.
“Nah kasihan nanti Panglima, KASAD, akan banyak rong-rongan karena ini, apa, jabatan yang artinya di jabatan struktural saja mungkin tidak tertampung, apalagi nanti di jabatan fungsional ini,” sambungnya.
Frederick mengatakan semestinya jabatan fungsional diisi oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Frederick menyebut hal tersebut harus dipertimbangkan lebih lanjut.
“Karena setahu saya biasanya di jabatan fungsional itu adalah mempunyai keahlian khusus. Jadi mungkin tolong dipertimbangkan dan ini menjadi yang merepotkan juga Panglima dan KSAD nantinya kalau ini kita masukan,” ungkap Frederick.
“Jadi menurut saya harus dibatasi yang mempunyai keahlian khusus, untuk batas usia 65 tahun, saya kira ini Panglima dan KSAD,” imbuhnya.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link